Jerry Wongso Didakwa Gelapkan 101 Juta Pakai Jurus ‘Biro Jasa Palsu'”

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Di balik setir mobil Daihatsu Sigra putih bernopol W-1568-TI itu, awalnya tersimpan sebuah harapan. Nicolas Agustinus Raharja hanya ingin membantu seorang kawan, Jerry Wongso Susilo, untuk menyambung hidup sebagai sopir taksi daring. Namun siapa sangka, bantuan itu justru menjadi awal dari sebuah skenario pengkhianatan yang berujung ke meja hijau.
Kisah ini dimulai pada Agustus 2024. Jerry datang kepada Nicolas dengan sebuah permintaan: “Tolong belikan mobil, nanti saya sewa untuk kerja.” Nicolas pun luluh. Ia merogoh kocek sedalam Rp101,5 juta untuk menebus unit mobil tahun 2020 demi melihat kawannya memiliki penghasilan.
Bulan-bulan pertama berlalu dengan normal. Jerry rutin menarik penumpang di aplikasi InDriver dan Grab. Namun, memasuki Maret 2025, tabiat asli Jerry mulai tersingkap. Ia merajut sebuah “jebakan” dengan alasan yang sangat teknis: pajak kendaraan mati.
Jerry meyakinkan Nicolas bahwa tanpa pajak baru dan ganti plat, mobil itu akan diblokir dari aplikasi taksi online. Tak tanggung-tanggung, ia bahkan menawarkan bantuan balik nama ke adik kandung Nicolas agar lebih mudah.
”Biar lewat biro jasa teman saya saja,” begitu kira-kira bujuk rayu Jerry.
Terpedaya oleh niat baik yang tampak profesional, Nicolas menyerahkan segalanya—kunci, STNK, hingga BPKB asli. Ia tak pernah menaruh curiga bahwa saat ia memberikan dokumen-dokumen itu, ia sebenarnya sedang menyerahkan hartanya untuk “dihilangkan”.
Janji manis pengurusan pajak hanyalah isapan jempol. Begitu dokumen berada di tangan, Jerry bergerak cepat. Tanpa ragu, ia melego mobil milik kawan yang telah membantunya itu kepada orang lain bernama Robert Imanuel.
Uang sebesar Rp79 juta berpindah ke rekening BCA pribadi milik Jerry. Sementara Nicolas, hanya bisa gigit jari mendapati mobilnya tak kunjung kembali, dan temannya tak lagi bisa dihubungi dengan alasan yang jelas.
Kini, kursi dingin Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tempat Jerry mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa mendakwa Jerry dengan pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi siapa saja: bahwa di tangan orang yang salah, sebuah kepercayaan bisa menjadi komoditas yang dijual murah. Nicolas kehilangan seratus juta rupiah, namun Jerry mungkin akan kehilangan kemerdekaannya di balik jeruji besi.





