Lima Karyawan Distributor Jam di Surabaya Divonis Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp5,3 Miliar

TF: lima terdakwa seusai menjalani sidang di PN Surabaya
Surabaya, LintasHukrim.Com — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara terhadap lima karyawan PT Asia Jaya Indah dalam perkara penggelapan ribuan unit jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp5,3 miliar.
Lima terdakwa yang telah diputus bersalah masing-masing adalah Achmad Agus Hariyanto selaku sales counter jam, Irwan Dimyati selaku sales supervisor, Sung Goi Hien selaku salesman Alba, Poo Giok selaku admin gudang Alba dan Lorus, serta Muhayati selaku admin gudang Seiko.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan kepada Achmad Agus Hariyanto, 3 tahun 10 bulan kepada Irwan Dimyati, 3 tahun 4 bulan kepada Sung Goi Hien, serta masing-masing 2 tahun 4 bulan kepada Poo Giok dan Muhayati.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.
Kasus tersebut bermula ketika PT Asia Jaya Indah yang berlokasi di Jalan Tunjungan Nomor 98–100 Surabaya melakukan audit internal dan stock opname pada Oktober 2024. Audit dilakukan setelah perusahaan menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dari gudang dengan pembayaran yang diterima perusahaan.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menjalankan praktik pengeluaran dan penjualan jam tangan tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, SOP perusahaan mewajibkan setiap penjualan dilakukan melalui pesanan pelanggan, penerbitan nota resmi, pengeluaran barang dari gudang, hingga pembayaran yang tercatat dalam administrasi perusahaan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah barang disebut keluar tanpa sales order maupun nota resmi perusahaan.
Achmad Agus Hariyanto yang bekerja sebagai sales sejak tahun 2000 disebut menjual barang perusahaan kepada pembeli tertentu tanpa prosedur resmi, termasuk melalui toko online dan pembeli yang tidak terdaftar di perusahaan.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa menggunakan nama perusahaan lain sebagai pembeli fiktif agar transaksi tidak diketahui pihak perusahaan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi terdakwa sebelum sebagian uang disetorkan secara tunai ke kantor.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa juga disebut memberikan kompensasi kepada admin gudang sebesar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap kali pengambilan barang tanpa prosedur resmi.
Sementara itu, Poo Giok selaku admin gudang Alba dan Lorus diketahui menyerahkan barang kepada sales tanpa disertai nota resmi perusahaan. Perbuatan tersebut dilakukan berulang dalam kurun waktu bertahun-tahun dan dinilai melanggar SOP perusahaan.
Muhayati yang bertugas sebagai admin gudang Seiko juga disebut mengeluarkan barang tanpa prosedur resmi kepada Irwan Dimyati dan Achmad Agus Hariyanto tanpa daftar pesanan maupun nota dari kantor.
Dalam persidangan terungkap Muhayati mengakui telah mengeluarkan ratusan unit jam tangan Seiko dari gudang tanpa mekanisme perusahaan. Sebagian barang diberikan kepada Irwan Dimyati dan sebagian lainnya kepada Achmad Agus Hariyanto.
Jaksa menyebut Muhayati beberapa kali menerima transfer uang dari Achmad Agus Hariyanto dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu yang disebut berasal dari toko pembeli.
Selain itu, Irwan Dimyati yang menjabat sebagai sales supervisor diketahui menjual barang contoh atau display milik perusahaan secara pribadi kepada konsumen perorangan tanpa melaporkan seluruh hasil penjualan kepada perusahaan.
Dalam persidangan terungkap Irwan membawa puluhan unit jam tangan saat melakukan pemasaran di lapangan dan menjual sebagian barang secara pribadi, khususnya jam tangan Seiko tipe langka atau rare. Pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa.
Irwan juga disebut meminjam barang dari gudang melalui admin gudang Seiko tanpa sales order resmi. Setelah barang terjual, sebagian transaksi dibuatkan nota resmi, sementara sebagian lainnya tidak dilaporkan sehingga hasil penjualan dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Sementara itu, Sung Goi Hien yang bekerja sebagai salesman Alba sejak tahun 1996 diketahui menjual barang contoh atau display milik perusahaan secara pribadi kepada konsumen tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada perusahaan.
Dalam persidangan disebutkan Sung Goi Hien berkeliling ke warung dan depot makanan untuk menawarkan jam tangan secara langsung kepada pembeli perorangan. Ia membawa sekitar 50 hingga 100 unit barang contoh dan menjual sebagian unit secara tunai tanpa melalui mekanisme perusahaan.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak sekitar tahun 2019 hingga awal 2024 dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi diperkirakan mencapai 500 unit jam tangan Alba senilai sekitar Rp700 juta.
Terdakwa mengakui hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak-anaknya meskipun mengetahui perbuatannya melanggar SOP perusahaan.
Berdasarkan hasil audit stock opname, total kerugian PT Asia Jaya Indah mencapai Rp5.303.031.800.
Rincian kerugian yang disebut dalam persidangan antara lain:
Irwan Dimyati sebesar Rp1,47 miliar;
Achmad Agus Hariyanto sebesar Rp3,11 miliar;
Sung Goi Hien sebesar Rp713 juta;
serta kekurangan stok lain dari sejumlah merek jam tangan yang tercatat dalam audit internal perusahaan.
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan d serta Pasal 126 ayat (1) KUHP terkait penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan, dilakukan secara bersama-sama, dan berlanjut.
Majelis hakim akhirnya menyatakan seluruh unsur dakwaan primair terbukti dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.





