Hukum

Terdakwa Penggelapan Jam Mewah Rp3,1 Miliar Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Kritik Tuntutan Jaksa 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, LintasHukrim.Com – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Asia Jaya Indah, Achmad Agus Hariyanto, mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H. menuntut Achmad Agus Hariyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut dakwaan, Agus yang bekerja sebagai sales counter jam di PT Asia Jaya Indah diduga mengeluarkan ribuan unit jam merek Seiko, Alba, dan Lorus tanpa melalui prosedur perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada pelanggan maupun melalui toko online, sementara hasil penjualan masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit stok opname perusahaan, perbuatan terdakwa disebut menyebabkan kerugian sekitar Rp3,115 miliar. Sebagian barang yang hilang telah dikembalikan sehingga nilai kerugian berkurang dari temuan awal.

Melalui pledoinya, penasihat hukum terdakwa, Endy Purwanto, S.H., M.H., C.L.A., meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, termasuk pengembalian aset perusahaan senilai sekitar Rp931,9 juta, sikap kooperatif terdakwa, serta kesediaan Agus menjadi saksi mahkota untuk mengungkap keterlibatan terdakwa lain.

Usai persidangan, Endy mengaku kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, terdakwa telah memenuhi komitmennya untuk membantu proses pembuktian dengan bersedia menjadi saksi mahkota, namun hal tersebut tidak tercermin dalam tuntutan yang diajukan penuntut umum.

“Padahal kami sudah memiliki perjanjian tertulis dengan jaksa bahwa apabila terdakwa Achmad Agus Hariyanto bersedia menjadi saksi mahkota, maka sesuai ketentuan Pasal 74 KUHAP, tuntutannya maksimal dua pertiga dari ancaman pidana yang didakwakan,” ujar Endy kepada wartawan.

Ia menjelaskan, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut adalah lima tahun penjara. Dengan demikian, menurut perhitungan pihaknya, tuntutan yang layak seharusnya tidak melebihi sekitar tiga tahun empat bulan penjara.

“Klien kami sudah bersedia menjadi saksi mahkota dan telah mengembalikan aset perusahaan hampir Rp1 miliar. Karena itu kami sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan jaksa,” katanya.

Selain itu, pihak pembela juga mempersoalkan perhitungan kerugian yang dijadikan dasar tuntutan. Menurut Endy, dakwaan hanya menyebut rentang perbuatan sejak Januari hingga Oktober 2024, sehingga kerugian perusahaan seharusnya dihitung berdasarkan periode tersebut.

“Kalau dihitung sesuai periode dalam dakwaan, kerugian perusahaan tidak sebesar yang disebutkan. Bahkan nilai aset dan barang yang telah dikembalikan klien kami hampir sebanding dengan kerugian yang sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pledoinya, terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dirinya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta menjadi tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan dua anak yang masih bersekolah.

Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pengembalian kerugian dan peran terdakwa dalam mengungkap keterlibatan pihak lain, sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.(Cak,ndrong)

Berita Lainnya

Back to top button