Hukum

Niat Melerai dengan Tangan Terbuka, Saksi Ungkap Keterangan Poerwantoro di Sidang

FT: Dua saksi penangkap dari Polsek Sukomanunggal saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terdakwa Poerwantoro Prasigi di PN Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Kesaksian dua anggota Polsek Sukomanunggal dalam perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Poerwantoro Prasigi dan Yusuf (berkas terpisah) justru memunculkan sejumlah poin yang disorot pihak pembela.

Salah satunya mengenai posisi tangan Poerwantoro saat kejadian.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9/2026), saksi Bagus Mukaryadi mengaku tidak melihat langsung Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, Bagus mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa tangan Poerwantoro dalam posisi terbuka.

“Saya tidak melihat langsung terdakwa melakukan pemukulan. Yang saya ketahui terdakwa tidak mengepalkan tangannya. Hanya membuka tangannya. Menurut pengakuannya dia mau melerai,” ujar Bagus di ruang sidang.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang kemudian digali dalam persidangan.

Ketika ditanya apakah seseorang yang berusaha melerai tetap memungkinkan menyentuh tubuh korban, Bagus membenarkannya.

“Ya pasti menyentuh,” jawabnya.

Kesaksian itu menjadi perhatian karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla tersebut mengakui tidak melihat langsung aksi pemukulan yang menjadi pokok perkara.

Bukan Melihat, Melainkan Mengetahui

Bagus dan saksi lainnya, Andi Setiawan, sama-sama merupakan anggota Polsek Sukomanunggal yang dihadirkan sebagai saksi penangkap.

Keterangan mereka kemudian disorot penasihat hukum terdakwa, Nurdin.

Menurut Nurdin, kesaksian kedua polisi tersebut lebih banyak berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian, bukan pengamatan langsung terhadap aksi yang didakwakan.

“Keterangan para saksi lebih berkaitan dengan proses penangkapan dan informasi yang diperoleh setelah kejadian. Nilai pembuktiannya kami pertanyakan,” kata Nurdin seusai persidangan.

Bagi pihak pembela, perbedaan antara mengetahui suatu peristiwa dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam proses pembuktian.

Pengakuan Poerwantoro Dipersoalkan

Nurdin juga menyoroti sumber keterangan mengenai niat Poerwantoro untuk melerai.

Menurut dia, Poerwantoro dalam persidangan telah membantah memberikan pengakuan secara sukarela saat menjalani pemeriksaan.

Terdakwa, kata Nurdin, menyatakan keterangan tersebut diperoleh dalam kondisi tekanan dan pemaksaan.

“Purwantoro mengatakan pengakuan tersebut terjadi karena diminta dan dipaksakan. Dalam persidangan, Purwantoro sudah menyampaikan secara langsung, bahkan nama orang yang melakukan pemaksaan,” ujar Nurdin.

Penasihat hukum menilai cara memperoleh keterangan tersebut perlu diuji. Sebab, menurut dia, isi BAP tidak semestinya dilepaskan dari proses bagaimana keterangan itu diperoleh.

Luka Korban Ikut Dipertanyakan

Sorotan pembela tidak berhenti pada posisi tangan Poerwantoro.

Nurdin juga mempersoalkan keterangan mengenai luka korban. Ia menyebut dalam BAP terdapat uraian luka di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Namun, menurut Nurdin, keterangan saksi di persidangan justru menyebut luka yang dilihat hanya pada bagian wajah.

“Dalam persidangan tadi justru menguntungkan kami karena yang saksi lihat hanya luka pada bagian wajah. Tidak ada bagian belakang, seperti yang didalilkan korban dan seperti yang ada dalam BAP,” katanya.

Perbedaan tersebut, menurut pihak pembela, akan menjadi salah satu bahan untuk menguji konstruksi perkara dalam pembelaan terdakwa.

Soal DPO, Saksi Sebut Bukan Yusuf

Persidangan juga menyinggung mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketika dikonfirmasi mengenai DPO atas nama Yusuf, Bagus menyatakan DPO yang dimaksud bukan Yusuf.

“Itu untuk Celeng. Bukan Yusuf,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan pihak pembela karena sebelumnya terdapat penyebutan nama Haji Yus dalam BAP.

Nurdin mengatakan saksi justru tidak mengetahui adanya DPO tersebut ketika dikonfirmasi di persidangan.

“Faktanya tidak ada DPO dalam berkas perkara. DPO yang dibacakan penuntut umum tadi bukan DPO dalam perkara ini, bukan DPO untuk Haji Yusuf. Saksi sendiri menyampaikan DPO itu untuk seseorang bernama Celeng,” ujar Nurdin.

Pembela Soroti Beda Keterangan

Menurut Nurdin, persoalan tersebut semakin penting karena pihaknya menemukan perbedaan antara keterangan sejumlah saksi dengan isi BAP.

Ia bahkan menyebut terdapat saksi yang mencabut keterangan sebelumnya.

“Pada intinya, yang kami lihat, ada dua saksi yang keterangannya berbeda 180 derajat dengan yang ada dalam BAP,” katanya.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi, isi BAP, alat bukti, serta fakta lain yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut.

Poerwantoro dan Yusuf masih berstatus sebagai terdakwa. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Berita Lainnya

Back to top button