Hukum

ADA APA DI RUMAH INI? Jl. Rajawali 19–21, Surabaya

FT: Rumah di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21 Surabaya yang menjadi objek sengketa dan proses hukum.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com-  Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah menjadi objek persoalan dan proses hukum.

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi persoalan antara pihak-pihak yang mengklaim memiliki dasar penguasaan masing-masing.

Dalam peninjauan itu, aktivitas usaha di dalam bangunan menjadi perhatian. Pasalnya, objek tersebut disebut telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun aktivitas usaha masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyitaan di lapangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan dasar penguasaan serta menunjukkan dokumen yang dimiliki.

Dalam pertemuan tersebut, Rifky menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengaku membeli bangunan nomor 17, 19 dan 21 dari PT Java Motor melalui perikatan jual beli dan Akta Jual Beli (AJB). “Sertifikat kemudian diterbitkan atas nama saya” katanya, Minggu, 27 September 2026

Sementara Sri menyatakan keluarganya telah menempati lokasi sejak sekitar 1970-an atas perintah PT Java Motor. Saat diminta menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tersebut, Sri Purwani tidak dapat menunjukkannya.

Persoalan tersebut sebelumnya sudah bergulir ke ranah hukum. Laporan polisi tersebut dibuat oleh Rifky pada Maret 2025 dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah. Dalam perkembangannya Sri Purwani telah ditetapkan sebagai tersangka dan obyek telah dilakukan penyitaan.

Namun, pihak pelapor menyebut terdapat empat orang yang terekam dalam video saat terjadi pembongkaran gembok di salah satu bangunan. Rekaman tersebut tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti.

Pihak pelapor juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap petunjuk jaksa yang disebut meminta penyidik mengembangkan perkara dan menambah tersangka.

Rifky, pihak yang mengaku sebagai pemilik berdasarkan SHM, mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Objek yang telah mendapat penetapan penyitaan perlu mendapatkan pengawasan sesuai status hukumnya. Menurut penjelasannya,

“Apa tujuan penyitaan namun tersangka masih menempati dan bahkan memakai tempat tersebut untuk usaha” lanjutnya.

Ia juga menyebut adanya Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pemilik lama PT Java Motor terkait bangunan nomor 19 yang dibuat pada 2015 dan menurut keterangannya laporan tersebut telah berstatus P21, namun oleh penyidik tidak dilimpahkan ke Kejaksaan.

Rifky kemudian menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Oemar pada tahun 2007, ayah Sri yang telah meninggal dunia. Surat itu, menurut Rifky, berkaitan dengan permintaan waktu tambahan sebelum Oemar dan keluarganya meninggalkan bangunan nomor 19.

“Waktu itu Oemar, ayahnya Sri, pernah meminta perpanjangan waktu saat disuruh pergi dari bangunan nomor 19 oleh PT Java Motor. Alasannya istrinya sedang sakit. Karena itu, pihak PT memberikan waktu,” ungkapnya.

Namun nyatanya Oemar dan keluarganya tidak meninggalkan tempat tersebut hingga akhirnya pihak PT Java Motor membuat Laporan Polisi pada tahun 2015. Rifky berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta petunjuk jaksa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai status serta penggunaan objek yang telah masuk dalam proses penyitaan.

Sementara Sri Purwani saat dikonfirmasi untuk menunjukkan dasar bukti-bukti menempati objek lahan nomor 19 tersebut, Sri tidak mau menunjukkan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, status Sri Purwani kini jadi tersangka atas penyerobotan lahan tersebut. Berkasnya kini tengah dicermati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar tersangka atas nama SP. berkas sedang dalam penelitian JPU. Proses penyidikan masih terus berjalan, untuk update akan kami informasikan kembali, Mas,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Back to top button