Hukum

Modus Event Half Marathon, Firrizki Rahmatulloh Seret 1.268 Pelari Jadi Korban

FT: terdakwa seusai persidangan di pengadilan negeri surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim.Com – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan dalam penyelenggaraan ajang olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa menyelenggarakan event lari tersebut tanpa mengantongi izin keramaian sebagaimana aturan yang berlaku. Meski demikian, promosi dan penjualan tiket tetap dilakukan melalui media sosial dan platform penjualan online.

Event yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya itu menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K, 10K, dan 21K dengan biaya pendaftaran ratusan ribu rupiah.

Berdasarkan data penjualan tiket, sebanyak 1.268 peserta telah mendaftar dengan total dana terkumpul mencapai Rp383 juta.

Jaksa mengungkapkan, dana hasil penjualan tiket dicairkan secara bertahap oleh terdakwa sejak November 2025 hingga Februari 2026. Sebagian uang disebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sementara sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli ponsel dan membayar penginapan.

Kekecewaan peserta memuncak setelah pengumuman pembatalan event disampaikan melalui media sosial pada 30 Januari 2026 atau dua hari sebelum pelaksanaan.

Salah satu peserta mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah akibat pembatalan mendadak tersebut.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar ketentuan pidana penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Berita Lainnya

Back to top button