Hukum

Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo Apresiasi Vonis Hakim, Terdakwa “Siwalan Party” Sebulan Lagi Bebas

Surabaya, LintasHukrim.Com – Sidang putusan perkara pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (22/5/2026). Sebanyak 25 terdakwa peserta pesta gay tersebut menerima putusan dengan hukuman berbeda-beda sesuai pertimbangan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan 12 terdakwa lainnya selama 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan sikap para terdakwa selama proses persidangan sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak seluruhnya sama.

Salah satu terdakwa berinisial Axd yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara, akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Karena telah menjalani masa penahanan selama sekitar 7 bulan, terdakwa memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Axd dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap hakim ketua saat membacakan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Adi Prabowo, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai hakim telah mempertimbangkan kondisi kliennya yang dinilai kooperatif selama persidangan.

“Klien kami sebelumnya dituntut 1 tahun. Setelah kami mengajukan pledoi dan memberikan bantahan, akhirnya diputus 8 bulan karena klien kami kooperatif dalam persidangan. Selain itu istrinya sedang hamil, sehingga dengan sisa masa tahanan sekitar 1 bulan lagi, klien merasa bahagia dan menerima putusan,” ujar Samuel didampingi Tyas dari Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo and Partner.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.

Kasus “Siwalan Party” sendiri sempat menjadi perhatian publik setelah petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah hotel di Surabaya pada Oktober 2025 dan mengamankan 34 orang yang diduga tengah menggelar pesta seks sesama jenis. Para peserta diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta hingga petani dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan sekitarnya.

Berita Lainnya

Back to top button