Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani Didakwa Tipu Dana Advance Payment Rp331 Juta

FT: dua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim.Com – Dua petinggi PT Awan Samudra Lestari (ASL), Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor PDM-1886/Tg.Prk/05/2026, kedua terdakwa disebut melakukan perbuatan tersebut dalam kurun 3 April 2023 hingga 6 Juli 2023 di kantor PT Awan Samudra Lestari, Jalan Perak Barat Nomor 83, Surabaya.
Jaksa menguraikan, PT Awan Samudra Lestari yang dipimpin Gede Widiada Sarat selaku Direktur Utama menjalin kerja sama di bidang ekspor-impor dengan PT ECL Logistics Indonesia. Dalam pelaksanaan pekerjaan, perusahaan tersebut berulang kali mengajukan permintaan dana advance payment dengan alasan untuk membayar berbagai kebutuhan operasional pengiriman barang, seperti biaya pelabuhan, custom clearance, trucking, shipping charge, hingga pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan logistik.
Atas dasar hubungan kerja sama dan kepercayaan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia mengirimkan dana advance payment secara bertahap dengan total mencapai Rp7.283.582.600 ke rekening PT Awan Samudra Lestari.
Menurut jaksa, dana tersebut bukan merupakan pembayaran jasa milik PT Awan Samudra Lestari, melainkan uang titipan yang hanya boleh digunakan untuk membayar biaya-biaya pekerjaan milik PT ECL Logistics Indonesia.
Namun, setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, PT ECL Logistics Indonesia melakukan audit dan mencocokkan seluruh dana yang telah dicairkan dengan realisasi pekerjaan yang dilakukan PT Awan Samudra Lestari.
Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.667.753 yang belum digunakan sesuai peruntukannya. Dari jumlah tersebut, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan Rp100 juta pada 30 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.667.753 yang belum dikembalikan.
Jaksa menduga sisa dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain membiayai operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya listrik, telepon, hingga kebutuhan pekerjaan milik pelanggan lain PT Awan Samudra Lestari tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia sebagai pemilik dana.
Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai rangkaian tipu muslihat. Sebab, saat mengajukan permintaan advance payment, dana tersebut dijanjikan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pekerjaan PT ECL Logistics Indonesia. Akan tetapi, setelah kerja sama berakhir dan ditemukan adanya sisa dana, uang tersebut tidak seluruhnya dikembalikan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.





