Hukum

Didakwa Jadi Pengendali Proyek Sarpras SMK Jatim, Jimmy Tanaya Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp78,8 Miliar

FT: tetdakwa Jimmy Tanaya seusai persidangan di Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 memasuki babak tuntutan. Setelah sebelumnya didakwa sebagai pihak yang diduga mengendalikan pelaksanaan proyek melalui sejumlah perusahaan penyedia, Jimmy Tanaya kini dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang perkara Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby digelar di ruang Cakra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H. Sementara tuntutan dibacakan JPU Irfan Adi Prasetya, S.H. dan Robiatul Adawiyah, S.H.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, jaksa menyebut Jimmy Tanaya bukan sekadar pihak yang meminjam perusahaan PT Multi Centra Alkesindo milik Heri Budianto. Ia diduga bertindak sebagai beneficial owner (BO) sekaligus pelaksana yang tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pemerintah, namun mengendalikan pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK melalui sejumlah perusahaan penyedia.

Menurut jaksa, terdakwa mengatur proyek Belanja Hibah maupun Belanja Modal pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Jaksa juga mendalilkan Jimmy Tanaya menjalankan perannya bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA), serta Dr. Drs. Hudiyono, M.Si. selaku Kepala Bidang SMK yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kegiatan belanja hibah, terdakwa disebut bekerja sama dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, Subagio (alm.) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika, serta Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya disebut dipinjam terdakwa.

Sedangkan pada kegiatan belanja modal, Jimmy Tanaya diduga bekerja sama dengan Lidya Tanaya selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Ibnu Hajar (alm.) selaku Direktur PT Tunas Maju Bersama, serta Cahyo Nugroho, S.H. selaku Direktur PT Berkah Pro Medika yang menurut jaksa masih berada dalam satu jaringan penyedia dengan terdakwa.

Jaksa menyebut rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari 2017 hingga Juni 2018 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Setelah memeriksa seluruh alat bukti dan saksi, JPU dalam sidang tuntutan yang digelar Jumat (3/7/2026) menyatakan Jimmy Tanaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menilai terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar Jimmy Tanaya tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp78,8 Miliar

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp78.873.534.306.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar seluruh harta benda Jimmy Tanaya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Ratusan Barang Bukti

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan ratusan barang bukti tetap dilekatkan dalam perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen kontrak pengadaan, berita acara serah terima pekerjaan, dokumen pelelangan, dokumen pembayaran uang muka dan pelunasan, SP2D, proposal bantuan dari berbagai SMK di Jawa Timur, surat jalan distribusi barang, bukti pengambilan barang dari gudang, rekening koran, kuitansi, faktur pajak, hingga dokumen pengiriman alat praktik ke puluhan sekolah penerima bantuan.

Jaksa juga mencantumkan barang bukti berupa perangkat elektronik yang disita dari terdakwa, di antaranya laptop HP Victus, PC All in One Asus, PC Lenovo, telepon genggam Samsung S23 Ultra, iPhone 15, serta sejumlah telepon genggam lainnya.

Selain dokumen administrasi, barang bukti juga meliputi berbagai peralatan praktik yang menjadi objek pengadaan, seperti mesin CNC, printer industri, simulator otomotif, alat praktik kelistrikan, trainer komputer, perangkat jaringan, mesin las, peralatan bengkel, alat tata boga, hingga berbagai perlengkapan praktik kejuruan yang didistribusikan ke SMK negeri maupun swasta di berbagai daerah di Jawa Timur.

Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 yang menurut penuntut umum dikendalikan oleh Jimmy Tanaya bersama pihak-pihak lain yang telah diproses dalam berkas perkara terpisah.

Agenda selanjutnya Majelis hakim  akan memberikan putusan.

Berita Lainnya

Back to top button