Saru Jadi Teknisi Internet, Dua Pria Gasak Emas Batangan Milik Dokter Senilai Rp120 Juta

TF: dua terdakwa swuaai menjalani persidangan di pengadilan negeri aurabaya.
Surabaya, LintasHukrim.Com – Dua pria bernama Muhammad Miski dan Alfian Syaputra menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pencurian empat keping emas batangan milik seorang dokter di kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya. Keduanya didakwa melakukan aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai teknisi internet.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji, yang berada di Jalan Sutorejo Tengah IV Nomor 54 Surabaya.
Aksi tersebut bermula ketika Muhammad Miski diduga sengaja memutus jaringan internet rumah korban dengan mencabut kabel dari panel yang berada tidak jauh dari lokasi. Setelah jaringan internet terputus, kedua terdakwa datang membawa tangga dan mengaku sebagai petugas yang akan memperbaiki gangguan tersebut.
Penghuni rumah yang percaya kemudian mengizinkan keduanya masuk. Setibanya di lantai dua, Alfian berpura-pura memeriksa bagian plafon sambil mengawasi keadaan sekitar. Pada saat bersamaan, Muhammad Miski masuk ke ruang kerja korban dan membuka sebuah lemari yang berada di sudut ruangan.
Di dalam lemari itu, terdakwa menemukan kotak berwarna cokelat putih berisi empat keping emas batangan. Seluruh emas tersebut kemudian diambil dan dimasukkan ke dalam saku rompi tanpa seizin pemiliknya. Setelah berhasil menguasai barang berharga itu, kedua terdakwa segera meninggalkan rumah korban.
Jaksa mengungkapkan, tiga keping emas hasil curian kemudian dijual bersama seorang pria bernama Edho dengan nilai Rp74.930.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara satu keping emas lainnya belum sempat dijual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.
Atas perbuatannya, Muhammad Miski dan Alfian Syaputra didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.





