Sales Counter PT Asia Jaya Indah, Achmad Agus Hariyanto, Dituntut 3 Tahun 6 Bulan atas Penggelapan Jam Rp3,1 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Terdakwa Achmad Agus Hariyanto dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan ribuan unit jam tangan milik PT Asia Jaya Indah dengan total kerugian mencapai Rp3,115 miliar.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026, oleh jaksa Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Achmad Agus Hariyanto terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf a dan d juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jalankan Aksi dengan Memanfaatkan Jabatan
Achmad Agus Hariyanto diketahui telah bekerja sebagai sales counter di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2000. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Tunjungan No. 98-100 Surabaya itu merupakan distributor jam merek Seiko, Alba, dan Lorus.
Dengan memanfaatkan posisinya, terdakwa diduga mengeluarkan barang dari gudang tanpa prosedur resmi perusahaan selama periode Januari hingga November 2024.
Untuk menjalankan aksinya, Achmad disebut menggandeng dua admin gudang, Muhayati dan Poo Giok, dengan memberikan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu setiap kali barang dikeluarkan tanpa dokumen resmi.
Uang Masuk ke Rekening Pribadi
Setelah barang diambil dari gudang, terdakwa menjual jam tersebut kepada sejumlah pembeli di luar sistem perusahaan. Sebagian transaksi dilakukan melalui toko online miliknya di tokopedia.com�.
Pembayaran dari pembeli ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa. Namun, tidak seluruh hasil penjualan disetorkan ke perusahaan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa menggunakan nama PT Ming Jaya Sejahtera sebagai pembeli fiktif agar transaksi tidak terdeteksi oleh manajemen.
Ribuan Unit Jam Hilang
Berdasarkan audit stock opname internal, jumlah barang yang diduga digelapkan oleh Achmad Agus Hariyanto meliputi:
900 unit Seiko senilai Rp1.974.399.000
2.024 unit Alba senilai Rp1.116.828.000
245 unit Lorus senilai Rp23.907.000
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp3.115.134.000.
Sementara total kerugian PT Asia Jaya Indah dari beberapa karyawan yang terlibat dalam perkara ini tercatat sebesar Rp5.303.031.800.
Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan
Selain menuntut pidana 3 tahun 6 bulan, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini tercatat dengan nomor 553/Pid.B/2026/PN Sby dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.





