Admin Gudang PT Asia Jaya Indah Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Jam Tangan Rp5,3 Miliar

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhayati dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan PT Asia Jaya Indah mengalami kerugian sekitar Rp5,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 18 Mei 2026, dalam perkara Nomor 555/Pid.B/2026/PN Sby.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Muhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a dan d serta Pasal 126 ayat (1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhayati berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa.
Muhayati diketahui bekerja sejak 2011 sebagai admin gudang merek Seiko di PT Asia Jaya Indah, distributor resmi jam tangan Seiko, Alba, dan Lorus yang berkantor di Jalan Tunjungan No. 98-100, Surabaya.
Menurut jaksa, tugas Muhayati adalah menyiapkan barang di gudang berdasarkan pesanan yang diajukan salesman. Namun, terdakwa disebut mengeluarkan barang tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
Barang-barang tersebut diberikan kepada sesama karyawan, yakni Achmad Agus Hariyanto dan Irwan Dimiyati, tanpa adanya sales order maupun invoice resmi.
Dalam praktiknya, para salesman terlebih dahulu membawa barang, lalu invoice baru dibuat setelah barang terjual. Menurut jaksa, mekanisme seperti itu tidak diperbolehkan oleh perusahaan.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2015 dan baru terungkap setelah audit internal pada Oktober 2024 menemukan adanya selisih antara stok barang dan pembayaran yang diterima perusahaan.
Berdasarkan dakwaan, Muhayati mengeluarkan:
514 unit jam tangan Seiko kepada Irwan Dimiyati senilai sekitar Rp1,34 miliar;
937 unit jam tangan Seiko kepada Achmad Agus Hariyanto senilai sekitar Rp2,07 miliar.
Jaksa juga mengungkap bahwa Muhayati pernah menerima transfer uang dari Achmad Agus Hariyanto ke rekening pribadinya di Bank Mandiri, dengan nominal antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu, meski tidak diterima secara rutin setiap bulan.
Audit stok menunjukkan total kerugian PT Asia Jaya Indah mencapai Rp5.303.031.800.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah dokumen audit, surat pernyataan, dan bukti administrasi perusahaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan penggelapan stok jam tangan di PT Asia Jaya Indah yang juga menjerat beberapa karyawan lain dalam berkas terpisah, termasuk Achmad Agus Hariyanto, Irwan Dimiyati, Sung Goi Hin, dan Poo Giok.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.





