“Modus Gelang Fosfor dan Kamar Eksekusi, 25 Peserta Siwalan Party Terancam 1,5 Tahun Bui”

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah jajaran admin utama dituntut tinggi pada pekan lalu, kini giliran 25 terdakwa yang berstatus sebagai peserta menjalani sidang tuntutan pada Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan tertutup di ruang Sari 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan tuntutan pidana terhadap 25 peserta. Tuntutan ini terbagi dalam dua kelompok:
13 Terdakwa: Dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
12 Terdakwa: Dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Kuasa hukum peserta, Junior Aritonang, menilai tuntutan tersebut cukup berat. Meski ada faktor meringankan seperti sikap sopan selama sidang, JPU juga menyertakan faktor pemberat bagi peserta yang dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 ini bermula di kamar 1601 sebuah hotel di Surabaya. Sekira pukul 20.00 WIB, para peserta memulai aktivitas dengan permainan kartu UNO dan botol berjalan. Peserta yang kalah diwajibkan mencium orang yang disukai hingga membuka pakaian satu per satu.
Memasuki pukul 21.00 WIB, para peserta bergeser ke kamar 1602 dalam kondisi telanjang bulat. Untuk membedakan peran dalam aktivitas seksual tersebut, peserta dibagi menjadi:
Kelompok ‘Bottom’ (B): Ditandai dengan gelang fosfor. Terdiri dari Muhammad Ramdani alias Dani, Alex Candra, Muhammad Afandi Azharuddin alias Afan, Iman Wiratama alias Abil, Zulfan Ayubi Mabina alias Nova, dan Muhammad Khoirur Rijal alias Raka.
Kelompok ‘Top’ (T): Bertindak sebagai pemeran laki-laki yang masuk saat lampu dimatikan. Di antaranya Sunawan alias Putra, Ridho Ramadhan, Aam Abdurrohman, Andrea Rahman Fajar Rinaldi, Riski Romadon, Dava Putra, Zaenudin, Daniel Edwin alias Edwin, Muhammad Husni Mubarok, Faisal Dony Rifai, Rizky Adi Sutanto, Danny Achmad Jaya, dan Julius Umanto alias Ryu.
Ketimpangan tuntutan menjadi sorotan tajam tim penasihat hukum. Sebelumnya, Admin Utama (Tingkat I), Raka Anugrah Hamdhana, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara 7 Admin Pembantu (Tingkat II) dituntut 2 tahun penjara.
Ironisnya, Mochamad Ridwan alias Ardi yang berperan sebagai pendana justru dituntut lebih ringan (1 tahun) dan telah divonis oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya dengan hukuman 9 bulan penjara pada 1 April lalu.
”Klien saya yang hanya admin pembantu dituntut 2 tahun. Ini yang kami rasa kurang adil jika dibandingkan dengan pendana yang perannya lebih besar,” ujar Budi Cahyono, kuasa hukum admin pembantu.
Isu kesehatan menjadi poin paling krusial dalam pembelaan. Terungkap di persidangan bahwa mayoritas terdakwa (sekitar 90%) mengidap penyakit menular menahun yang memerlukan konsumsi obat Antiretroviral (ARV) secara rutin.
”Kondisi kesehatan ini membahayakan nyawa jika tidak tertangani baik di tahanan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” tegas Junior Aritonang. Pihaknya juga mempertimbangkan permohonan pengobatan di luar rutan jika fasilitas kesehatan tahanan tidak memadai.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 33 jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 414 Ayat (1) dan Pasal 420 KUHP. Aturan ini melarang pertunjukan bermuatan pornografi atau ketelanjangan di muka umum dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Para terdakwa yang memiliki latar belakang beragam—mulai dari PNS (Rochim Yuliadi), lulusan S-2 (Bintang Kerta Wijaya), hingga petani—kini tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk menghadapi putusan akhir Majelis Hakim.





