HukumHukum perdata

Kejagung Tegas: Pemkot Surabaya Wajib Bayar Rp104 Miliar ke PT Unicomindo

SURABAYA, LintasHukrim.Com, 9 Juni 2026 — Dukungan hukum bagi PT Unicomindo Perdana semakin menguat setelah kuasa hukumnya, Robert Simangunsong, S.H., M.H., mengantongi surat penegasan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat bernomor B-506/C/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang diterbitkan Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib melaksanakan seluruh putusan pengadilan tanpa alasan penundaan apa pun.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa produk Pendapat Hukum (Legal Opinion) hanya bersifat pandangan hukum semata dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda ataupun menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 melalui surat nomor 05/LF.JLI/V/2026.

Robert meminta agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Sby

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT SBY

Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021

Berdasarkan amar putusan tersebut, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar hak PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam surat itu juga merujuk Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 guna memperjelas batasan fungsi Pendapat Hukum.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen untuk menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi poin penting dalam surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Robert Simangunsong menyatakan sudah tidak ada lagi celah bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu.

“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya wajib segera membayar secara penuh nilai yang telah diputuskan pengadilan.

“Maka, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp104.241.354.128,00 kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai,” tegasnya.

Robert menambahkan, kepatuhan Pemkot Surabaya terhadap putusan tersebut akan menjadi cerminan nyata penghormatan pemerintah daerah terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.

Untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan, surat penegasan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berita Lainnya

Back to top button