Hukum

MELCHI ZEFANTONI ALAMSYAH, MANTAN GENERAL MANAGER PT CITRA MANDIRI TRANSPORINDO, DIDAKWA MARK UP HARGA BARANG HINGGA RUGIKAN PERUSAHAAN Rp236 JUTA

Ft: Terdakwa Melchi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — MELCHI ZEFANTONI ALAMSYAH, mantan General Manager PT Citra Mandiri Transporindo, didakwa melakukan penggelembungan harga pembelian barang (mark up) yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp236.108.997. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, SH, menguraikan dugaan penyimpangan pengadaan barang tersebut dalam dakwaan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa disebut berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Desember 2025 di lingkungan PT Citra Mandiri Transporindo, Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Nomor 165–167, Surabaya.

Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Workshop hingga Januari 2025, sebelum kemudian bertanggung jawab sebagai General Manager. Dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan, terdakwa disebut mengetahui mekanisme pengadaan barang untuk kebutuhan bengkel dan pengembangan unit perusahaan.

Proses pengadaan bermula dari permintaan bagian mekanik terhadap barang atau suku cadang yang dibutuhkan. Terdakwa kemudian melakukan survei harga sebelum mengajukan pembelian kepada manajemen untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah pengajuan disetujui, bagian akuntansi memproses permohonan pembayaran. Petugas selanjutnya membuat payment voucher, sedangkan kasir melakukan pembayaran kepada pihak terkait.

Namun, menurut uraian dakwaan JPU, terdakwa diduga menaikkan harga barang sebelum mengajukan pembelian kepada perusahaan. Salah satu pemasok yang disebut dalam perkara tersebut adalah Toko Abadi Jaya Teknik.

Harga yang diajukan kepada perusahaan diduga lebih tinggi daripada harga sebenarnya. Selisih harga tersebut diduga dimanfaatkan terdakwa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Citra Mandiri Transporindo disebut mengalami kerugian sebesar Rp236.108.997 atau sekitar Rp236,1 juta.

JPU mendalilkan penggelembungan harga pembelian barang itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun besaran kerugian dan mekanisme transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.

Dalam bahan dakwaan yang tersedia, terdakwa disebut didakwa berdasarkan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..

Berita Lainnya

Back to top button