Hukum

TERDAKWA JOEL CREDO DIVONIS 1 TAHUN PENJARA, TERIMA PUTUSAN HAKIM

FT: Terdakwa Joel Credo Benediq Muste Sconda dalam persidangan perkara penganiayaan di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (20/10/2026).

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Joel Credo Benediq Muste Sconda dalam perkara penganiayaan terhadap Shafira Nur Fitriana. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (20/10/2026), dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan. Selama persidangan, majelis tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara spontan karena terdakwa terpancing emosi. Terdakwa disebut telah berusaha meminta maaf kepada korban, tetapi korban tidak bersedia memaafkan.

Selain itu, kondisi luka korban yang menurut pertimbangan hakim tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari turut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan berat ringannya pidana.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu potong baju bergaris hitam putih milik Shafira Nur Fitriana untuk dikembalikan kepada saksi korban. Adapun satu potong pakaian lainnya ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Perkara ini berawal dari perselisihan saat lembur audit keuangan di Cafe Intikopi, Jalan Cipunegara, Surabaya, pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.

Berdasarkan uraian dakwaan, perselisihan tersebut berujung pada dugaan pemukulan terhadap Shafira. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam persidangan putusan pada Selasa (20/10/2026), terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Reporter: Gondrong

Berita Lainnya

Back to top button