Ari Her Sofiawanudin Divonis 2 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Uang Pengganti Rp2 Miliar

FT : Ari Her Saat akan memasuki Ruang Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, dalam perkara korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024.
Selain pidana penjara, Ari dijatuhi denda Rp200 juta serta dibebani uang pengganti yang masih harus dibayar sebesar Rp2 miliar. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., dengan hakim anggota Athoillah, S.H., dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H., menyatakan Ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp2 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Namun, uang titipan terdakwa sebesar Rp1 miliar diperhitungkan sebagai pembayaran sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dilunasi Ari menjadi Rp2 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, Ari harus menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Ari juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Nota Kosong hingga Ratusan Buku Rekening
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut dipertimbangkan dalam amar putusan. Di antaranya, 18 bundel nota kosong Toko Mutiara Dalam Lumpur Sapeken, lima lembar catatan pembelian material, tiga buku catatan, dokumen aliran dana, salinan kartu keluarga, serta satu unit SSD berkapasitas 1 TB yang berisi data telepon genggam Risky Pratama.
Majelis hakim juga menetapkan 198 papan penanda program BSPS dan sejumlah stempel untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara sejumlah dokumen, catatan transaksi, media penyimpanan elektronik, serta berkas terkait program BSPS tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Adapun sejumlah buku rekening penerima bantuan dari beberapa desa diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya melalui Bank BNI Kantor Cabang Sumenep.
Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.
Dalam dakwaan yang diajukan penuntut umum, Ari disebut melakukan perbuatan bersama Risky Pratama, yang juga diproses dalam perkara terpisah. Namun, dasar pertanggungjawaban pidana Ari dalam perkara ini merujuk pada fakta dan pertimbangan hukum yang dituangkan majelis hakim dalam putusannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani pada Senin (19/10/2026). Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, sehingga belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Dengan sikap tersebut, langkah hukum selanjutnya dari pihak terdakwa masih menunggu keputusan. Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti Rp2 miliar menjadi salah satu poin penting dalam putusan yang harus diperhatikan setelah perkara ini diputus di tingkat pertama.
Reporter: Gondrong





