Kuasa Hukum Mulia Wiryanto Ajukan PK, Sebut Perkara Investasi Gula Sengketa Perdata

FT: Kuasa Hukum Mulia Wiryanto saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media di PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com – Tim penasihat hukum Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan. Kuasa hukum menilai persoalan yang menjerat kliennya berawal dari kerja sama investasi pengadaan gula yang semestinya masuk ranah keperdataan.
Permohonan PK tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 4, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah bukti yang mereka nilai dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Mulia Wiryanto, Yafet Kurniawan, menegaskan hubungan hukum antara kliennya dan pelapor, Hardja Karsana Kosasih, didasarkan pada perjanjian kerja sama bisnis.
Menurut Yafet, kesepakatan investasi pengadaan gula senilai Rp10 miliar itu dibuat pada 4 September 2020 dengan melibatkan PT Karya Sentosa Raya dan BUMD Jawa Barat, PT Citra Bangun Selaras.
“Kami mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang dialami Pak Mulia Wiryanto, yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Setelah menelaah berkas perkara secara mendalam, kami menilai hubungan hukum antara klien kami dan pihak pelapor merupakan perjanjian kerja sama bisnis,” kata Yafet seusai persidangan.
Ia menyatakan kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan, bukan transaksi fiktif sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut. Yafet juga menyebut kliennya telah menunjukkan iktikad baik melalui pembayaran keuntungan kepada investor.
Menurut dia, dalam berkas perkara sebelumnya tercatat pengembalian keuntungan sebesar Rp2.357.500.000. Tim penasihat hukum kemudian mengajukan bukti transfer tambahan senilai Rp250 juta yang mereka klaim belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Dalam permohonan PK ini, kami mengajukan bukti yang menunjukkan adanya kelanjutan pembayaran keuntungan bisnis. Klien kami mengirimkan transfer susulan sebesar Rp250 juta yang diterima langsung oleh pelapor. Dengan demikian, total pengembalian keuntungan yang telah dibayarkan mencapai Rp2.607.500.000,” ujar Yafet.
Selain bukti transaksi, tim penasihat hukum turut menyerahkan dokumen administratif terkait identitas Andreas Wiryanto. Menurut Yafet, dokumen tersebut menunjukkan bahwa nama Andreas Wiryanto merujuk pada orang yang sama dengan Mulia Wiryanto.
Bukti itu diajukan untuk membantah persoalan mengenai dugaan penggunaan identitas palsu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Pihak penasihat hukum berpandangan bahwa perjanjian kerja sama, realisasi usaha, serta pembayaran keuntungan kepada investor perlu dipertimbangkan kembali dalam menilai karakter hubungan hukum para pihak. Mereka berharap bukti yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam pemeriksaan PK.
Perkara ini sebelumnya melalui beberapa tahap peradilan. PN Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mulia Wiryanto melalui Putusan Nomor 384/Pid.B/2025/PN Sby tanggal 2 Mei 2025.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 849/PID/2025/PT SBY tanggal 24 Juni 2025 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan melepaskan Mulia dari segala tuntutan hukum karena menilai perbuatannya masuk lingkup hukum perdata.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1772 K/PID/2025 tanggal 24 September 2025 kembali menyatakan Mulia terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
Melalui permohonan PK, tim penasihat hukum kini meminta agar putusan kasasi tersebut ditinjau kembali. Meski demikian, penilaian atas bukti yang diajukan serta hasil akhir permohonan PK tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Hingga pemeriksaan PK tersebut, argumentasi mengenai sengketa keperdataan dan bukti pembayaran tambahan merupakan keterangan dari pihak penasihat hukum yang masih perlu dinilai berdasarkan berkas perkara dan pertimbangan hakim.





