Hukum

Sengketa Tanah Keputih, Penggugat Klaim Kompensasi Rp700 Juta Sudah Dibayar

Ft: Kuasa hukum Penggugat H. Sirman dan kuasa hukum Tergugat saat mengikuti persidangan sengketa tanah di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

 

SURABAYA | LintasHukrim.com – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara perdata Nomor 641/Pdt.G/2026/PN Sby mempertemukan H. Sirman sebagai Penggugat melawan Djoko Sutikno atau ahli warisnya sebagai Tergugat, dengan Lurah Keputih sebagai Turut Tergugat.

Selasa (22/9/2026), persidangan memasuki agenda pembuktian surat dari Penggugat. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum H. Sirman, Siti Aminah, S.H., M.H., seusai persidangan.

“Agenda hari ini bukti surat Penggugat saja,” ujar Siti.

Menurut Siti, dirinya bersama dua kuasa hukum lainnya, yakni Sarif dan Yahya, mendampingi H. Sirman dalam perkara tersebut.

Bermula dari Transaksi Tahun 1989

Siti menjelaskan, menurut versi Penggugat, sengketa tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah pada sekitar 1989 dengan almarhum Dr. Joko.

Ia menyebut transaksi tersebut pada saat itu belum sepenuhnya selesai karena pembayaran belum dilunasi.

“Jual beli yang belum lunas atau belum terselesaikan,” kata Siti.

Menurut penjelasan Siti, nilai transaksi yang disebut dalam keterangannya sekitar Rp120 juta.

Dari nilai tersebut, menurut dia, pihak pembeli baru membayar sekitar Rp70 juta, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp50 juta.

Namun, Siti menyatakan persoalan tersebut kemudian tidak berlanjut sebagai jual beli yang selesai, melainkan muncul kesepakatan pengembalian tanah.

Ada Kesepakatan dan Kompensasi Rp700 Juta

Siti menyebut pada 17 April 2015 terdapat kesepakatan antara para pihak terkait pengembalian tanah tersebut.

Menurutnya, dalam kesepakatan itu terdapat pembayaran kompensasi sebesar Rp700 juta kepada pihak Dr. Joko.

“Dibayar Rp700 juta, kuitansinya ada,” ujar Siti.

Ia mengatakan pembayaran tersebut didukung kuitansi serta surat pernyataan yang menurutnya menjadi bagian dari bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan.

Siti juga menyebut sejumlah orang hadir atau menjadi saksi dalam proses kesepakatan dan pengembalian tersebut. Di antaranya Faruk yang disebut sebagai anak H. Sirman, Yahya, Rojali, dan Andan.

“Ini ada pernyataan 2015 tanggal 17 April telah menyepakati kesepakatan,” kata Siti.

Menurut dia, dokumen tersebut penting karena pihak Penggugat mendalilkan telah ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

Penggugat Klaim Hak Sudah Beralih Kembali

Siti kemudian mengungkap alasan H. Sirman menggugat pihak Djoko Sutikno atau ahli warisnya.

Menurutnya, setelah adanya kesepakatan dan pembayaran kompensasi Rp700 juta pada 2015, pihak Dr. Joko beserta ahli warisnya seharusnya tidak lagi mempunyai hak atas tanah tersebut.

“Artinya Dr. Joko, almarhum Dr. Joko dengan ahli warisnya sudah tidak mempunyai hak tersebut,” ujar Siti.

Namun, menurut Siti, pihak Tergugat masih menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya.

“Dari pihak Dr. Joko masih menyatakan bahwa itu tanah miliknya,” katanya.

Karena itulah, lanjut Siti, H. Sirman kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya.

Objek Tanah Disebut Memiliki Luasan Berbeda dalam Keterangan dan Petitum

Dalam keterangannya kepada wartawan, Siti menyebut objek yang dipersoalkan sekitar 618 meter persegi dan berada di kawasan Keputih Tegal Timur.

Sementara itu, dalam petitum gugatan, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan Kohir Nomor 534, Persil 64, Petok 3212 seluas 2.890 meter persegi.

Petitum tersebut juga mencantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan kavling, sebelah selatan dengan tanah milik Viktor atau Tan Gunardi, sebelah barat dengan tanah milik Tan Gunardi, serta sebelah timur dengan Evi Anggodo.

Dengan demikian, angka 618 meter persegi merupakan luasan yang disebut kuasa hukum saat memberikan keterangan seusai sidang, sedangkan 2.890 meter persegi merupakan luasan yang tercantum dalam petitum gugatan.

Minta Dokumen PBB Tidak Mengikat

Selain meminta dinyatakan sebagai pemilik sah, Penggugat dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Daftar Keterangan Objek Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 3212 atas nama Djoko Sutikno tertanggal 27 November 1989 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa.

Penggugat juga meminta Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, Tergugat diminta mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apa pun.

Tuntut Ganti Rugi Rp1,36 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Penggugat juga mencantumkan tuntutan ganti rugi.

Rinciannya, kerugian materiil Rp360 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar.

Penggugat juga meminta dwangsom atau uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Penggugat meminta Lurah Keputih selaku Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.

Penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, serta meminta para Tergugat membayar biaya perkara.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Sementara itu, kuasa hukum pihak Tergugat, Djoko Sutikno atau ahli warisnya, enggan memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan.

Perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian. Keterangan mengenai riwayat jual beli, pembayaran, kesepakatan 2015, kompensasi Rp700 juta, status kepemilikan, serta keabsahan dokumen yang diajukan masing-masing pihak masih menjadi materi yang akan diuji dalam proses persidangan.

Keterangan Siti Aminah tersebut merupakan versi dan dalil pihak Penggugat. Kebenaran materiil seluruh dalil gugatan nantinya akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan oleh majelis hakim.

 

Berita Lainnya

Back to top button