Direktur dan Wakil Direktur PT Petro Biokimia Gresik Didakwa Edarkan Pupuk PetroGold Tak Terdaftar

FT: Mohammad Taufan Alimudin dan Wakil Direktur Abdul Rozaq Zubaidi didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk urea merek PetroGold, seusai mengikuti persidangan di PN Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Direktur PT Petro Biokimia Gresik Mohammad Taufan Alimudin dan Wakil Direktur Abdul Rozaq Zubaidi didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk urea merek PetroGold yang disebut tidak memiliki nomor pendaftaran dan tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Perkara tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan tersebut pada 2026 di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya, atau tempat lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.
Dalam dakwaan disebutkan, PT Petro Biokimia Gresik membeli pupuk urea dari dua orang yang kini berstatus DPO, yakni Teguh dan Nanang. Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk sebanyak 50 ton dari Teguh.
Sementara itu, Abdul Rozaq disebut berperan mencari penjual pupuk yang akan dijual dan diedarkan oleh PT Petro Biokimia Gresik.
Berawal dari Sampel Pupuk
Menurut dakwaan, sekitar pertengahan April 2026, Taufan dan Abdul Rozaq meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pengujian di CV Nurti Techno pada 24 April 2026.
Hasil pengujian disebut menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen.
Setelah memperoleh hasil tersebut, Taufan didakwa menyetujui pembelian pupuk urea sebanyak 50 ton dari Teguh. Selain dari Teguh, pembelian juga disebut dilakukan dari Nanang.
Pupuk tersebut kemudian diminta dikirim ke gudang milik Kombor (DPO) di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Di gudang tersebut, menurut dakwaan, pupuk yang masih menggunakan kemasan polos dibongkar dan kemudian dikemas ulang oleh para pekerja.
Abdul Rozaq disebut mengawasi proses pembongkaran. Pupuk kemudian dicampur menggunakan pan granula dan diberi pewarna serbuk berwarna biru.
Setelah proses tersebut, pupuk dikemas ulang menggunakan kemasan dengan merek PetroGold.
Label Disebut Tidak Memuat Nomor Pendaftaran
Jaksa dalam dakwaannya menyebut kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian dan tanda SNI.
Alasan yang disebut dalam dakwaan, PT Petro Biokimia Gresik sedang menghabiskan stok kemasan lama.
Nomor pendaftaran 01.01.2025.61 yang tercantum dalam rangkaian dakwaan juga disebut bukan terdaftar untuk merek PetroGold milik PT Petro Biokimia Gresik, melainkan terdaftar atas nama merek Yurea26 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Niaga Nusantara Indonesia.
Berdasarkan penelusuran pada database Kementerian Pertanian melalui simpell.pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
200 Karung Diamankan di Pelabuhan Kalimas
Perkara ini kemudian terungkap ketika tim penyidik menerima informasi adanya pengiriman pupuk dari Gresik menuju Tanjung Perak Surabaya pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim melakukan pemetaan dan observasi di kawasan Pelabuhan Kalimas. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan truk Colt Diesel nomor polisi W 9169 UM yang membawa pupuk urea dan sedang menunggu proses bongkar muat.
Muatan tersebut rencananya disebut akan dikirim menggunakan kapal menuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian menemukan sekitar 200 karung pupuk urea merek PetroGold, masing-masing dengan berat sekitar 50 kilogram.
Truk, sopir, dan muatan pupuk selanjutnya diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan terhadap kedua terdakwa, tim penyidik kemudian menemukan dugaan peredaran pupuk jenis urea tanpa izin sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Kandungan Nitrogen di Bawah Klaim Label
Persoalan lain yang dicantumkan dalam dakwaan berkaitan dengan kandungan nitrogen.
Pada label kemasan PetroGold disebut mencantumkan kandungan nitrogen 46 persen. Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Tanah UPT Pengujian Mutu Produk Pertanian Jawa Timur Nomor PA-148/LT/6/2026, kandungan nitrogen dalam sampel disebut sebesar 43,01 persen.
Jaksa juga merujuk keterangan ahli Sasmiyanti, S.P., Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Menurut keterangan ahli yang dituangkan dalam dakwaan, pupuk urea harus memenuhi persyaratan mutu serta ketentuan pendaftaran sebelum diedarkan.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa berdasarkan SNI Pupuk Urea SNI 2801:2010, pupuk urea memiliki persyaratan mutu kandungan nitrogen minimal 46 persen.
Jaksa menyebut perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan mengenai peredaran pupuk an-organik.
Didakwa dengan Beberapa Alternatif Pasal
Atas perbuatannya, Mohammad Taufan Alimudin dan Abdul Rozaq Zubaidi didakwa dengan beberapa alternatif dakwaan.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan turut serta mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik, serta ketentuan pidana yang dicantumkan dalam dakwaan.
Keduanya juga didakwa dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dugaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Seluruh uraian tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa penuntut umum dan akan diuji dalam proses persidangan. Kedua terdakwa memiliki hak untuk memberikan bantahan atau pembelaan melalui penasihat hukumnya.





