J&T Cargo Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Menyelesaikan Laporan Pelanggan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – J&T Cargo memberikan klarifikasi resmi terkait gugatan perdata senilai Rp3,6 miliar yang diajukan seorang pelanggan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan ketidaksesuaian isi paket kiriman. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 474/Pdt.G/2026/PN Sby.
Public Relations J&T Cargo, Natalia Pangaribuan, mengatakan perusahaan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi internal dan berkomunikasi dengan pelanggan serta pihak terkait.
“Terkait pemberitaan dan konten yang beredar di media maupun media sosial mengenai dugaan ketidaksesuaian isi shipment pelanggan di Surabaya, perusahaan kami telah mencermati informasi tersebut dan menanggapinya secara serius,” ujar Natalia, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total nilai aktual barang dari tujuh nomor resi (AWB) yang menjadi objek pengaduan tercatat kurang dari Rp5 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian klaim telah diterima melalui marketplace dengan nilai sekitar Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta, sedangkan nilai yang belum terselesaikan diperkirakan sekitar Rp1,8 juta.
“Jadi untuk tujuh kasus itu nilainya tidak lebih dari Rp5 juta,” katanya.
Sebagai bentuk itikad baik, J&T Cargo mengaku telah menawarkan kompensasi dengan nilai lebih tinggi dari total kerugian yang terverifikasi. Bahkan, perusahaan menyebut sempat menawarkan penggantian hingga sekitar Rp11 juta.
Namun, tawaran tersebut tidak mencapai kesepakatan. Dalam proses selanjutnya, pelanggan mengajukan tuntutan ganti rugi hingga sekitar Rp3,6 miliar, yang menurut perusahaan didasarkan antara lain pada klaim penurunan omzet, berkurangnya kepercayaan pelanggan, serta dampak terhadap reputasi usaha.
“Menurut pandangan perusahaan, nominal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan nilai barang maupun kondisi kasus yang saat ini dapat diverifikasi,” ujar Natalia.
J&T Cargo menegaskan tidak bermaksud mempersoalkan klaim pelanggan, namun mempertanyakan dasar perhitungan nilai kerugian yang diajukan. Menurut perusahaan, setiap kerugian material harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan memastikan bahwa sejak awal pihak outlet telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui negosiasi dan proses klaim.
Selain itu, J&T Cargo mengaku telah mengidentifikasi oknum yang diduga terlibat dalam hilangnya barang dan menyatakan proses penanganan internal maupun pelaporan telah dilakukan.
Meski mediasi belum menghasilkan kesepakatan, J&T Cargo menyatakan tetap menghormati hak pelanggan untuk menempuh jalur hukum. Tim legal dari kantor pusat disebut akan hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 26 Mei 2026.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Tinggal nanti kami menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki di persidangan,” pungkas perwakilan perusahaan.
J&T Cargo menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan pelanggan secara serius, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.





