KOPER HILANG SAAT LIBURAN, QATAR AIRWAYS GUGAT PUTUSAN BPSK SOAL GANTI RUGI Rp206 JUTA

Foto: Para pihak saat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim di PN Surabaya
SURABAYA | LintasHukrim.com —Qatar Airways Group Q.S.C.S dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp206 juta, atas kelalainnya menghilangkan koper penumpang, Djajanto Irawan dan Fanny Gondo, oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya. Maskapai penerbangan premium kelas dunia itu lalu mengugat pembatalan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, 21 Oktober 2026.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomer perkara 1135/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Sby. Agenda kali ini masuk pada penyerahan barang bukti oleh kedua belah pihak.
Usai sidang kuasa hukum Qatar Airways, saat ditemui memilih tidak mau berkomentar. “Maaf mas. Saya tidak bisa berkomentar,” kata pria yang memakai baju batik warna dominan coklat.
Sementara itu, teegugat Djajanto Irawan saat ditemui menyampaikan kasus tersebut bermula saat ia dan istrinya melakukan perjalanan dalam rangka liburan ke berbagai negara
“Pada 18 Desember 2025, saya dan istri terbang dari Jakarta menuju Madrid dengan pesawat Qatar Airways, transit di Doha. Saya penumpang kelas bisnis. Setibanya di Madrid, empat koper besar yang saya serahkan sebagai bagasi tercatat tidak muncul di area pengambilan bagasi,” kata Djajanto.
Atas kejadian itu, ia kemudian melapor ke bagian Lost & Found di bandara serta melakukan pelacakan melalui situs yang disarankan. “Tetapi, selama berada di Madrid hingga 23 Desember, kami belum menerima kabar mengenai keberadaan koper tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Djajanto mengatakan dirinya kemudian melanjutkan perjalanan ke Lisboa, Portugal, sesuai jadwal yang telah dipesan, tanpa membawa apapun. Menurutnya, hilangnya 4 koper itu membuat rencana perjalanan terganggu.
“Di dalam koper itu ada baju kami dan obat-obatan yang harus kami konsumsi. Akibatnya, kami harus membeli pakaian dan kebutuhan lain untuk menghadapi cuaca dingin, dengan pengeluaran yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Ternyata, lanjut Djajanto, koper mereka baru ditemukan menjelang kepulangan mereka ke Indonesia pada awal Januari. Dimana 4 koper itu berada di hotel saat menginap pertama kali di Madrid.
“Waktu kembali ke Madrid, saya dapat informasi ada titipan koper di hotel yang disampaikan oleh petugas hotel, bukan langsung oleh pihak maskapai. Jadi koper yang nanti saya bawa pulang itu jadi 6 koper. Karena beli lagi 2 koper kabin selama saya di Portugal,” ucapnya.
Djajanto mengaku, saat akan pulang ia harus menunggu selama hampir 3 jam di bandara Madrid. “Dan satu koper kabin hilang dan saya telah laporkan kepada polisi,” ucapnya.
Setelah kembali ke Indonesia, Djajanto mengajukan klaim kepada Qatar Airways. Ia menyebut maskapai memberikan ganti rugi sekitar Rp70 juta, merujuk pada Konvensi Montreal. “Saya akhirnya membawa perkara ini ke BPSK,” ujarnya.
Dalam putusannya, BPSK menetapkan ganti rugi sekitar Rp206 juta. Jayanto mengatakan, angka itu didasarkan pada bukti transaksi yang masih tersedia, termasuk pembayaran menggunakan kartu.
“Padahal ada sebagian pembelian dilakukan secara tunai sehingga bukti transaksinya tidak seluruhnya dapat ditunjukkan,” katanya.
Jayanto menyebut Qatar Airways mengajukan keberatan atas putusan BPSK dan meminta agar nilai ganti rugi mengikuti ketentuan Konvensi Montreal, yang menurutnya berada di kisaran Rp76 juta.





