Hukum

Raka Divonis 1,5 Tahun, Tujuh Admin Pembantu “Siwalan Party” Masing-Masing 1 Tahun 4 Bulan

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Perkara dugaan asusila yang dikenal luas dengan sebutan “Siwalan Party” kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa berdasarkan peran masing-masing.

Perkara yang terdaftar dalam nomor 116, 117, dan 118 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Sari 3, admin utama, Raka Anugrah Hamdhana alias Raka, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, tujuh admin pembantu atau panitia tingkat kedua masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kuasa hukum Raka menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum para admin pembantu menyatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Putusan ini sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar kuasa hukum para terdakwa, Budi, kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, Budi menilai putusan tersebut masih dapat diperdebatkan.

“Kalau dibilang adil, ya adil. Kalau tidak, ya tidak. Namun bagi saya, semoga ini menjadi pembelajaran hidup bagi para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan seperti sebelumnya,” katanya.

Mayoritas Terdakwa Mengidap Penyakit dan Butuh Obat Rutin

Selain mempersoalkan aspek hukum, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dalam persidangan terungkap bahwa sekitar 90 persen terdakwa mengidap penyakit yang memerlukan pengobatan rutin.

“Prinsipal kami mengidap penyakit yang tidak dapat sembuh total, namun hanya dapat dikontrol melalui konsumsi obat Antiretroviral (ARV) secara rutin. Kami berharap ada pertimbangan kemanusiaan karena kondisi ini dapat membahayakan nyawa apabila tidak tertangani dengan baik selama menjalani masa tahanan,” jelas Budi.

Bermula dari Permainan UNO dan Botol Berjalan di Hotel Surabaya

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula di kamar 1601 sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 20.00 WIB, para peserta memulai aktivitas dengan permainan kartu UNO dan botol berjalan.

Peserta yang kalah mendapatkan hukuman mulai dari mencium orang yang disukai hingga membuka pakaian secara bertahap.

“Setelah permainan selesai, peserta bergeser ke kamar nomor 1602 dengan melepas seluruh pakaian hingga telanjang bulat,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peddy Arisandi dalam surat dakwaan.

Peserta Dibagi Menjadi Kelompok “Top” dan “Bottom”

Untuk membedakan peran dalam aktivitas tersebut, para peserta dibagi ke dalam dua kelompok utama.

Kelompok “Bottom” (B)

Peserta yang berperan sebagai “Bottom” ditandai dengan gelang fosfor dan diarahkan lebih dahulu masuk ke kamar eksekusi. Kelompok ini terdiri dari enam orang:

Muhammad Ramdani alias Dani

Alex Candra

Muhammad Afandi Azharuddin alias Afan

Iman Wiratama alias Abil

Zulfan Ayubi Mabina alias Nova

Muhammad Khoirur Rijal alias Raka

Kelompok “Top” (T)

Sebanyak 13 peserta lainnya berperan sebagai “Top” dan masuk ke kamar dalam kondisi lampu dimatikan, yaitu:

Sunawan alias Putra

Ridho Ramadhan alias Ridwan

Aam Abdurrohman

Andrea Rahman Fajar Rinaldi

Riski Romadon

Dava Putra

Zaenudin

Daniel Edwin Renaldo alias Edwin

Muhammad Husni Mubarok

Faisal Dony Rifai

Rizky Adi Sutanto

Danny Achmad Jaya

Julius Umanto alias Ryu

Total 34 Orang Terlibat

Berdasarkan fakta persidangan, total terdapat 34 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pendana (Perkara No. 118)

Mochamad Ridwan alias Ardi berperan sebagai pendana. Ia sebelumnya dituntut 1 tahun penjara pada 9 Maret 2026. Namun, pada 1 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 9 bulan penjara.

Admin Utama (Tingkat I)

Raka Anugrah Hamdhana alias Raka dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, pada 19 Mei 2026, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Admin Pembantu/Panitia (Tingkat II)

Terdiri dari tujuh orang:

Wahyu Firda Paskabhakti

Muhammad Fathur Rochman alias Tur

Nur Muhammad Abduh Kuswono alias Abduh

Muhammad Bastomi alias Tristan

Habib Fazal Muttaqi Aziz alias Aza

Enggar Lukito Wignyo alias Hazel

Adam alias Daniel

Masing-masing sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. Pada 19 Mei 2026, mereka divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Peserta (Tingkat III)

Terdiri dari kelompok “Top” sebanyak 19 orang dan kelompok “Bottom” sebanyak 6 orang.

Didakwa dengan UU Pornografi dan KUHP Baru

Para terdakwa didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 3 KUHP

Pasal 420 KUHP

Latar Belakang Para Terdakwa Beragam

Para terdakwa yang ditangkap sejak Oktober 2025 berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pegawai negeri sipil, lulusan S-2, karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Beberapa di antaranya adalah Rochim Yuliadi (PNS asal Surabaya) dan Bintang Kerta Wijaya (lulusan S-2).

Sidang Berikutnya untuk Peserta “Top” dan “Bottom”

Setelah putusan terhadap pendana, admin utama, dan admin pembantu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap para peserta yang tergabung dalam kelompok “Top” dan “Bottom”.

Berita Lainnya

Back to top button