964 Dos Kopi Berujung Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Rofinah

FT: Rofinah seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Tumpukan kopi kemasan yang semula menjadi barang dagangan, kini justru menjadi bagian dari perkara pidana yang menjerat Rofinah. Sebanyak 964 dos barang bukti, terdiri dari 879 dos kopi dan 85 dos gelas, terungkap dalam perkara dugaan penadahan yang kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Senin, 26 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deris Andriani dan Vini Angeline meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rofinah.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rofinah terbukti turut serta melakukan tindak pidana penadahan. Ia didakwa membeli, menerima, menjual, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Perkara ini berkaitan dengan rangkaian perpindahan kopi kemasan merek Uang Emas yang sebelumnya disebut dalam dakwaan melibatkan Busiman. Rofinah diduga menerima tawaran kopi dari Busiman dengan harga sekitar Rp36.000 per kilogram.
Dalam uraian dakwaan, kopi tersebut kemudian ditempatkan di wilayah Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Rofinah juga disebut menjual kembali sebagian barang kepada seseorang bernama Rahmad, yang dalam dakwaan disebut masih dalam pencarian.
Dari rangkaian transaksi itu, jaksa menguraikan dugaan keuntungan yang diperoleh Rofinah sebesar Rp5.000 per karton.
Barang bukti yang tercatat dalam perkara ini memperlihatkan beragam jenis produk. Totalnya mencapai 964 dos, terdiri dari 879 dos kopi dan 85 dos gelas.
Di antaranya Kopi Rasa Sayang Tempo Doeloe kemasan 200 gram sebanyak 208 karton, serta Kopi Uang Emas 200 gram sebanyak 160 karton. Selain itu, terdapat sejumlah varian kopi Uang Emas lainnya dan gelas bermerek UE.
Jaksa juga mencantumkan satu unit telepon genggam Redmi Note 12 warna hijau sebagai barang bukti. Dalam tuntutannya, telepon tersebut diminta dirampas untuk negara.
Atas perbuatannya, Rofinah dituntut menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
Di balik ratusan dos kopi yang menjadi barang bukti, perkara ini kembali mengingatkan bahwa asal-usul barang dalam sebuah transaksi menjadi persoalan penting ketika muncul dugaan bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.





