EKSEPSI TERDAKWA AGUS HALIM DITOLAK OLEH JPU

FT: Terdakwa Agus Halim saat menjalani sidang perkara dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu terkait transaksi tiga mobil senilai Rp1,26 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Agus Halim dalam perkara dugaan penipuan dan penggunaan surat palsu terkait transaksi tiga mobil senilai Rp1,26 miliar. Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026, di Ruang Sari 2, JPU menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan melalui kuasa hukum terdakwa. Jaksa berpandangan, uraian dalam dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepada Agus Halim.
Perkara ini bermula dari transaksi tiga mobil pada 2014. Berdasarkan uraian dakwaan, korban Tjan Stefani Margareta menyerahkan tiga kendaraan kepada Agus Halim, yakni Toyota Vellfire, Toyota NAV1, dan Toyota Camry Hybrid. Nilai transaksi ketiganya mencapai sekitar Rp1,26 miliar.
Transaksi pertama melibatkan Toyota Vellfire warna hitam tahun 2010 dengan harga Rp500 juta. Pembayaran dilakukan bertahap, yakni Rp50 juta pada 30 September 2014, Rp100 juta pada 3 Oktober 2014, dan cek senilai Rp350 juta pada 4 November 2014.
Berikutnya, Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 ditransaksikan dengan harga Rp300 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp50 juta pada 23 Oktober 2014, kemudian ditambah transfer Rp250 juta pada 29 Oktober 2014.
Adapun Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 ditawarkan dengan harga Rp450 juta. Dalam transaksi ini, terdapat dua cek, masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Totalnya mencapai Rp460 juta, termasuk tambahan Rp10 juta yang disebut untuk biaya servis ketiga mobil.
Menurut dakwaan, setelah transaksi berlangsung, kendaraan-kendaraan tersebut diambil kembali dengan alasan akan disewakan. Namun, mobil itu disebut tidak dikembalikan kepada korban. Ketika menanyakan keberadaan kendaraan sekitar Januari 2015, korban mendapat penjelasan bahwa mobil-mobil tersebut sedang disewakan. Korban mengaku tidak pernah menerima hasil penyewaan.
Persoalan lain yang diuraikan jaksa berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan. Agus Halim diduga memperoleh tiga BPKB yang tidak asli dari seseorang bernama Riyadi, yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dokumen itu diduga dibeli dengan harga Rp12 juta per lembar dan dikirim melalui jasa ekspedisi JNE, kemudian digunakan dalam transaksi kendaraan.
Korban mengaku telah mengenal Agus Halim dan istrinya, Erlinda, selama sekitar 15 tahun. Keduanya kerap bertemu dan minum kopi bersama sehingga korban merasa percaya. Kedekatan tersebut, menurut keterangan korban di persidangan, membuatnya tidak menaruh kecurigaan ketika transaksi kendaraan berlangsung.
Penolakan JPU terhadap eksepsi merupakan tanggapan penuntut umum atas keberatan terdakwa. Keputusan akhir mengenai eksepsi tetap berada di tangan majelis hakim melalui putusan sela. Dengan demikian, penolakan jaksa belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menolak eksepsi.
Agus Halim didakwa secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu dan penipuan. Pembuktian atas seluruh tuduhan itu akan diuji dalam persidangan.





