Hukum

Saksi Sebut 3 Pengeroyok di HW Superhouse, Jason-Richardy Terseret

Ft: Dua terdakwa kasus pengeroyokan di HW Superhouse saat menjalani sidang di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.com — Kesaksian petugas keamanan Sukma Tri Andriani mengungkap dugaan pemukulan terhadap Bareno Bytago dalam perkara pengeroyokan di tempat hiburan malam HW Superhouse Graha Family, Surabaya. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026, Sukma menyebut tiga orang melakukan pemukulan terhadap korban.

Keterangan itu disampaikan saat Sukma diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Jason Jarell Pello, 21 tahun, dan Richardy George Gilbert Toha, 20 tahun. Keduanya didakwa terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada 15 Februari 2026.

“Kalau dari CCTV itu ada tiga orang yang memukul korban. Waktu itu korban saya amankan. Tapi terus ada pemukulan. Saya terjatuh. Korban ditolong sama rekan. Lalu lari ke ruangan artis,” kata Sukma di ruang sidang Sari 3.

Menurut Sukma, peristiwa tersebut berlangsung singkat. Ia mengaku berupaya mengamankan Bareno, tetapi pemukulan disebut tetap terjadi hingga dirinya terjatuh.

Ketika ditanya pengacara para terdakwa apakah ada orang yang memegang korban, Sukma menjawab tidak. “Tidak ada yang memegang korban,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan saksi. Jason mempersoalkan penjelasan mengenai singkatnya pemukulan. “Yang tidak benar pemukulan singkat-singkat,” katanya.

Adapun Richardy menyatakan dirinya hanya berusaha melerai keributan. “Saya hanya berusaha melerai,” ujarnya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara. Jaksa sebelumnya mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW melakukan kekerasan terhadap Bareno. Dalam dakwaan, aksi pemukulan disebut masih berlangsung ketika korban telah diamankan petugas keamanan.

Keributan bermula ketika Bareno bersenggolan dengan seorang rekan kelompok terdakwa saat berada di HW Superhouse Graha Family. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada dugaan pengeroyokan.

Akibat kejadian itu, Bareno mengalami sejumlah luka memar di kepala, wajah, dada, bahu, dan bagian tubuh lainnya. Hasil pemeriksaan medis juga mencatat pendarahan pada selaput putih mata kirinya.

Jason dan Richardy didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keterangan saksi saksi.

Berita Lainnya

Back to top button