KORUPSI PENGADAAN ALAT BENGKEL SMK Rp33,8 MILIAR, LIDYA TANAYA DIVONIS 9 TAHUN 3 BULAN!

FT: Terdakwa Lidya Tanaya sesuai Persidangan Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan korupsi pengadaan alat-alat bengkel SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 berujung pada vonis berat. Direktur PT Buana Jaya Surya, Lidya Tanaya, S.H., M.Kn., dijatuhi hukuman 9 tahun 3 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Lidya. Selain itu, terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,38 miliar.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (9/10/2026) dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., dengan hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lidya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 3 bulan,” demikian pokok amar putusan tersebut.
Tak berhenti pada hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus ini berawal dari pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 1 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Saat itu, Lidya bertindak sebagai Direktur PT Buana Jaya Surya, perusahaan penyedia berdasarkan kontrak Nomor 027.08/171.2/101.3/2017 tertanggal 11 September 2017.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan penyedia, penentuan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar, hingga persengkongkolan dalam proses tender.
Lidya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama kakak kandungnya, Jimmy Tanaya, yang disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner. Nama Hudiyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, serta Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran, juga disebut dalam dakwaan. Perkara mereka diproses secara terpisah.
Jaksa mengungkapkan, penentuan penyedia diduga telah diatur sehingga perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Jimmy Tanaya memperoleh paket pekerjaan. Harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar juga disebut digunakan dalam penawaran tender dan menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, dakwaan menguraikan dugaan pengaturan harga penawaran bersama PT Delta Sarana Medika dan PT Era Milenia Bina Harapan. Menurut jaksa, skema tersebut membuat penunjukan PT Buana Jaya Surya seolah-olah berlangsung melalui proses tender yang kompetitif.
Rangkaian perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp33.868.483.049. Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim membebankan uang pengganti kepada Lidya sebesar Rp3.386.848.304 atau sekitar Rp3,38 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Jika harta benda tidak mencukupi, Lidya harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Lidya tetap ditahan.
Vonis ini menjadi babak penting dalam perkara pengadaan alat bengkel SMK yang menyeret sejumlah nama dari pihak penyedia maupun pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dengan putusan tersebut, Lidya dinyatakan bersalah pada tingkat pengadilan pertama, Status hukum selanjutnya tetap mengikuti proses yang berlaku, termasuk apabila terdapat upaya hukum dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.





