Hukum

8 Tahun Penjara untuk Kades Drokilo, Rp1,38 Miliar Uang Pengganti

Ft: Terdakwa Sukrisno saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA I LitasHukrim.Com — Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa Sukrisno.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Perkara dengan nomor 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi atau harta tidak ditemukan, terdakwa diminta menjalani pidana pengganti selama 6 bulan.

Uang Pengganti Rp1,38 Miliar

Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp1.478.279.206,56.

Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp90.926.620,85 yang diperhitungkan sebagai kegiatan pembangunan pasangan batu pada Pusat PPA/DPA, sehingga uang pengganti yang dituntut menjadi Rp1.387.352.585,71.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara pengganti selama 1 tahun.

Bermula dari Pengelolaan Dana Desa

Kasus ini bermula ketika Sukrisno menjabat sebagai Kepala Desa Drokilo. Berdasarkan uraian perkara, terdakwa mengelola keuangan desa dalam sejumlah kegiatan, termasuk pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Dalam proses pelaksanaannya, muncul persoalan mengenai mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengungkap proses lelang pekerjaan jalan diduga hanya formalitas. Pemenang pekerjaan disebut sudah diketahui sebelum proses pengadaan berjalan.

Salah satu keterangan saksi bahkan menyebut adanya pernyataan bahwa pekerjaan tersebut nantinya akan dikerjakan oleh CV Wira Niaga.

Persoalan juga muncul dalam penggunaan dana. Dalam persidangan, saksi dari unsur perangkat desa menerangkan adanya penarikan uang dalam jumlah besar yang kemudian diminta untuk ditransfer maupun diserahkan sesuai arahan kepala desa.

Dalam pekerjaan pengaspalan, saksi juga mengungkap ketebalan aspal di sejumlah titik tidak seragam. Ada bagian yang disebut memiliki ketebalan sekitar 10 sentimeter, 9 sentimeter, bahkan kurang dari 9 sentimeter.

Selain pekerjaan fisik, perkara ini juga menyentuh penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT-DD.

Berdasarkan keterangan saksi, BLT-DD tahun 2024 seharusnya disalurkan selama 12 bulan. Namun, penerima disebut baru menerima selama tujuh bulan.

Lima bulan yang belum tersalurkan tersebut, dengan jumlah penerima 26 keluarga penerima manfaat dan besaran Rp300 ribu per bulan, mencapai Rp39 juta.

Dana tersebut disebut belum direalisasikan sehingga pertanggungjawaban kegiatan juga tidak dibuat.

Terdakwa Akui Masalah Judi Online

Dalam pemeriksaan terdakwa sebelum agenda tuntutan, muncul pula pengakuan mengenai persoalan pribadi yang disebut berkaitan dengan penggunaan uang.

Saat ditanya majelis hakim mengenai apakah persoalan pengelolaan keuangan tersebut berkaitan dengan judi online, terdakwa membenarkannya.

Majelis hakim juga menyinggung keberadaan tim pelaksana kegiatan yang dinilai tidak diberdayakan secara maksimal. Terdakwa mengakui dirinya membentuk tim, tetapi tidak memberikan kewenangan sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyatakan memiliki niat untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

Namun, seluruh fakta tersebut tetap menjadi bagian dari pembuktian perkara dan penilaian majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Jaksa dalam tuntutannya juga meminta agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kini, setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut tinggal menunggu pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tuntutan jaksa merupakan pendapat hukum penuntut umum. Terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Berita Lainnya

Back to top button