Hukum

“Small Different Is Different”, Ahli HKI Buka Persoalan Desain dalam Sengketa Zebra Co

Ft: Saksi ahli Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Niaga PN Surabaya

 

Surabaya I LintasHukrim.Com – Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait desain alat tulis kembali bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026).

Perkara dengan nomor 12/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Surabaya tersebut mempertemukan produsen alat tulis Zebra Co sebagai penggugat dengan pengusaha lokal Nathaniel Kevin Indrayanto selaku tergugat.

Sidang berlangsung di Ruang Candra PN Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, didampingi hakim anggota Alloysius Priharnoto dan Alex Adam Faisal.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, sebagai saksi ahli di bidang HKI.

Dalam keterangannya, ahli memberikan penjelasan mengenai prinsip dan batasan hukum dalam menilai sebuah desain industri, termasuk persoalan persamaan maupun perbedaan antara satu desain dengan desain lainnya.

Salah satu prinsip yang disampaikan dalam persidangan adalah small different is different. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya perbedaan tertentu yang dapat terlihat secara kasatmata pada suatu desain dalam menilai kebaruan atau perbedaannya dengan desain yang telah ada sebelumnya.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang mempersoalkan desain produk alat tulis yang dipasarkan pihak tergugat.

Pihak Zebra Co sebelumnya mendalilkan adanya kemiripan rancangan pada produk yang dipasarkan Nathaniel. Namun, dalil tersebut dibantah pihak tergugat.

Kuasa hukum Nathaniel, Gianina Elisabeth, menegaskan produk yang dijual kliennya memiliki desain dan karakteristik fisik yang berbeda dari produk milik Zebra Co.

Menurut Gianina, produk tersebut juga telah memiliki sertifikat desain industri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) setelah melalui proses pemeriksaan.

“Masalahnya itu dari klien kami memiliki desain yang berbeda sebetulnya dengan desain yang dimiliki Zebra. Kami memiliki sertifikat desain industri yang sudah terdaftar berkaitan dengan hal tersebut,” ujar Gianina.

Gianina juga menyebut pihak penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan ketika proses pendaftaran desain industri tersebut berlangsung.

Namun, keberatan itu disebut tidak dikabulkan oleh DJKI hingga akhirnya sertifikat desain industri diterbitkan bagi pihak tergugat.

Selain persoalan bentuk dan desain, ahli dalam persidangan turut menjelaskan prinsip teritorialitas dalam perlindungan HKI. Prinsip tersebut berkaitan dengan wilayah negara tempat suatu hak memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Zebra Co belum memberikan tanggapan secara terperinci mengenai keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan.

Kuasa hukum Zebra Co, Adrian, menyatakan pihaknya masih perlu melakukan konsolidasi dengan klien sebelum memberikan pernyataan lebih jauh.

“Harus izin klien dulu,” ujar Adrian singkat.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan saksi ahli, perkara tersebut mulai memasuki tahapan akhir pemeriksaan. Selanjutnya, para pihak dijadwalkan menyusun dan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim sebelum putusan perkara dibacakan.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai seluruh dalil, bukti, serta keterangan yang telah terungkap di persidangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap hak desain industri sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Berita Lainnya

Back to top button