Hukum

“44 Tanah, 26 AJB, Pembeli Tak Hadir Langsung: Di Mana Jejak Rp1,045 Miliar Kades Mulyodadi?”

FT:Umi chalsum saat menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa mantan Kades Molyodadi Slamet Priyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

SURABAYA  I LintasHukrim.Com– Transaksi puluhan bidang tanah di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, S.H.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 6 Oktober 2026, majelis hakim memeriksa Umi Chalsum, notaris sekaligus PPAT di Sidoarjo, sebagai saksi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,045 miliar dalam proses pembelian tanah gogol di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H. dan Lujianto, S.H., M.H.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Guntur Arief Witjaksono, S.H., Wido, S.H., Betty Retnosari, S.H., M.H., Citra Anggun Annisa, S.H., Rosida Husniyah, S.H., Esti Harjanti Candrarini, S.H., M.H., Niluh Ayu Apriliani S.P., S.H., dan Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H.

Keterangan Umi menjadi penting karena pemeriksaan tidak hanya menyentuh soal pembuatan akta. Majelis dan jaksa menggali bagaimana proses transaksi dilakukan, siapa yang hadir, penggunaan surat kuasa, mekanisme pembayaran, hingga dokumen yang menjadi dasar jual beli.

Dari pemeriksaan tersebut muncul angka 44 bidang tanah.

Puluhan bidang itu berada dalam satu wilayah di Dusun Gabus. Dari sekitar 44 bidang yang direncanakan untuk ditransaksikan, 26 bidang disebut telah diproses hingga Akta Jual Beli atau AJB.

Pihak pembeli yang disebut dalam persidangan adalah PT Duta Yunior Manunggal atau PT DYM.

Persoalan kemudian bergeser pada proses pembuatan akta.

Dalam akta terdapat keterangan bahwa para pihak telah “datang menghadap” notaris. Namun, dalam pemeriksaan saksi muncul keterangan bahwa pihak pembeli tidak selalu hadir secara langsung dan pada proses tertentu menggunakan kuasa.

Hal itu menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut pembayaran.

Dalam persidangan disebut pembayaran tidak seluruhnya berlangsung secara langsung antara pembeli dan pemilik tanah. Ada pihak perantara yang disebut berada dalam rangkaian pembayaran.

Nilai transaksi juga ikut menjadi sorotan.

Harga tanah di lapangan disebut berada pada kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta per bidang. Sementara pada sejumlah dokumen transaksi, nominal yang tercantum disebut sekitar Rp50 juta hingga Rp85 juta per bidang.

Perbedaan nilai tersebut menjadi bagian yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Nama Rr. Harini Retno Dewi Budiarti juga muncul dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan, Retno disebut sebagai Direktur PT DYM. Jaksa mendalilkan Slamet Priyanto menyuruh Retno melakukan pembelian tanah gogol di Blok III, Dusun Gabus, melalui dirinya.

Dakwaan juga menyebut Slamet diduga membuat surat kuasa dari Retno selaku Direktur atau Manajemen PT DYM kepada dirinya tanpa sepengetahuan Retno.

Rangkaian tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang oleh Slamet.

Dalam surat dakwaan, Slamet Priyanto didakwa menerima atau memperoleh uang sebesar Rp1.045.000.000.

Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Salah satunya berkaitan dengan dugaan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan. Dakwaan lainnya menyangkut dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Keterangan Umi Chalsum dalam sidang kali ini membuka sejumlah titik yang kini harus diuji: siapa yang hadir ketika akta dibuat, bagaimana pembayaran dilakukan, siapa yang menggunakan kuasa, serta mengapa terdapat perbedaan nilai antara harga yang disebut di lapangan dengan nominal dalam dokumen.

Semua itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk melihat apakah transaksi puluhan bidang tanah tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penerimaan Rp1,045 miliar yang didakwakan kepada Slamet Priyanto.

Persidangan masih berjalan. Slamet tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaannya hingga perkara diputus pengadilan.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button