Hukum

20 Pil Ekstasi Belum Sempat Beredar, Kuasa Hukum Maulidatul Soroti Dakwaan Pengedar

Ft: Kuasa hukum Harianto bersama saksi meringankan Muhammad Mubin dan terdakwa Maulidatul Fitria saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Maulidatul Fitria Binti Mulyono memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan, Senin (5/10/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya itu menghadirkan Muhammad Mubin, yang disebut sebagai sopir terdakwa, sebagai saksi yang diajukan pihak penasihat hukum.

Kesaksian Mubin menjadi perhatian karena muncul perdebatan mengenai posisi Maulidatul dalam perkara tersebut. Jaksa mendakwa Maulidatul membeli 20 butir pil ekstasi berlogo KENZO seberat sekitar 9,126 gram seharga Rp5,6 juta untuk dijual kembali.

Namun, di persidangan, saksi meringankan memberikan keterangan mengenai rangkaian peristiwa penangkapan dan kondisi barang bukti.

Saksi: Saya Hanya Mengantar

Di hadapan majelis hakim, Mubin menjelaskan dirinya merupakan teman Maulidatul dan bertugas mengantarkan terdakwa menggunakan kendaraan.

Dalam pemeriksaan, penasihat hukum menggali keberadaan terdakwa sebelum penangkapan, termasuk mengenai kos tempat Maulidatul berada dan keberadaan tas cokelat yang kemudian menjadi salah satu barang bukti.

Saksi menyebut dirinya datang dari rumah dan kemudian mengantar terdakwa. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas terdakwa maupun tujuan pekerjaannya.

Ketika ditanya mengenai tujuan perjalanan, saksi menyebut hendak menuju Pasar Turi.

Namun saat ditanya pekerjaan apa yang akan dilakukan terdakwa di lokasi tersebut, Mubin mengaku tidak mengetahuinya.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan tas cokelat yang berisi barang bukti tersebut sebelum berada di dalam kendaraan.

Keterangan itu kemudian menjadi bagian yang digarisbawahi penasihat hukum dalam persidangan.

Hakim Konfirmasi Soal Tes Urine

Majelis hakim juga menanyakan apakah Maulidatul pernah mengedarkan atau menjual narkotika.

Saksi menjawab tidak.

Hakim kemudian menanyakan mengenai penggunaan narkotika. Dalam dialog persidangan, disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan positif berdasarkan tes urine, sementara saksi dinyatakan negatif.

Setelah penangkapan, saksi dan terdakwa disebut dibawa ke Polrestabes untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Keterangan mengenai hasil tes urine tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disampaikan penasihat hukum setelah persidangan.

Barang Bukti 20 Butir Masih Utuh

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Harianto, menilai keterangan saksi meringankan memiliki arti penting terhadap konstruksi dakwaan.

Menurut Harianto, Muhammad Mubin merupakan sopir yang mendampingi terdakwa sejak perjalanan dari Pandaan hingga proses penangkapan.

Ia mengatakan hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif, sementara Mubin negatif.

Namun, terkait tuduhan sebagai pengedar, Harianto menyoroti bahwa barang bukti berupa 20 butir pil Inex atau ekstasi disebut masih utuh.

“Memang oleh terdakwa ditawarkan, tapi belum ada transaksi,” kata Harianto seusai persidangan.

Menurut dia, terdapat komunikasi melalui WhatsApp yang menunjukkan adanya penawaran kepada sejumlah teman terdakwa. Tetapi, menurut versi penasihat hukum, komunikasi tersebut belum berujung pada transaksi jual beli.

“Barang buktinya tidak berkurang, tetap 20. Berarti tidak ada transaksi jual beli,” ujar Harianto.

PH: Kalau Pengedar, Mana Transaksinya?

Poin tersebut kemudian menjadi dasar penasihat hukum mempertanyakan penerapan konstruksi sebagai pengedar.

Harianto menilai keberadaan pesan atau penawaran belum otomatis menunjukkan telah terjadi transaksi narkotika.

Menurut dia, fakta bahwa seluruh 20 butir barang bukti masih ditemukan saat penangkapan menunjukkan belum adanya barang yang berpindah kepada calon pembeli.

Penasihat hukum kemudian meminta agar Maulidatul dibebaskan.

Ia juga mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan surat dakwaan.

“Antara keterangan saksi satu, keterangan saksi kedua, itu bertolak belakang. Surat dakwaan itu bertolak belakang,” ujar Harianto.

Menurutnya, perbedaan tersebut membuat pihaknya menilai dakwaan jaksa tidak jelas.

Berawal dari Pembelian Rp5,6 Juta

Dalam surat dakwaan, perkara Maulidatul bermula pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Maulidatul disebut menghubungi Zubair, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, melalui WhatsApp.

Jaksa mendakwa Maulidatul membeli satu klip plastik berisi 20 butir pil ekstasi warna ungu berlogo KENZO dengan harga Rp5,6 juta.

Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening BCA yang menurut dakwaan berkaitan dengan Zubair.

Sekitar pukul 12.40 WIB, Zubair disebut menghubungi Maulidatul untuk mengambil barang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Maulidatul disebut mengambil paket tersebut di sebuah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya.

Jaksa mendakwa tujuan pembelian itu untuk dijual kembali. Bahkan, Maulidatul disebut telah menawarkan ekstasi tersebut kepada beberapa orang temannya.

Dalam dakwaan juga disebutkan Maulidatul berpotensi memperoleh keuntungan Rp2 juta apabila seluruh pil berhasil diedarkan.

Namun, jaksa juga menyebut Maulidatul belum berhasil menyerahkan ekstasi kepada calon pembeli.

Ditangkap Sebelum Barang Berpindah

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan, polisi disebut menemukan satu tas cokelat yang berisi satu klip plastik dengan 20 butir ekstasi berlogo KENZO.

Total berat netto barang bukti disebut sekitar 9,126 gram.

Selain itu, petugas menyita satu ATM BCA atas nama Maulidatul serta satu unit iPhone 13.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur sebagaimana disebut dalam dakwaan menyatakan tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina) dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Dua Konstruksi Dakwaan

Jaksa mendakwa Maulidatul dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut didakwakan terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Konstruksi kedua tersebut berkaitan dengan dugaan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dengan barang bukti yang disebut seberat sekitar 9,126 gram, perkara ini kemudian menjadi pertarungan pembuktian di persidangan.

Di satu sisi, dakwaan jaksa menguraikan adanya tujuan untuk menjual kembali dan penawaran kepada calon pembeli.

Di sisi lain, penasihat hukum menekankan belum adanya transaksi, belum ada barang yang berpindah kepada pembeli, serta barang bukti yang disebut masih utuh 20 butir.

Semua fakta tersebut nantinya akan dinilai majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada 12 Oktober 2026.

Untuk permintaan agar terdakwa dihadirkan lebih pagi, majelis hakim meminta penasihat hukum berkoordinasi dengan jaksa agar kedatangan terdakwa dapat dipercepat.

Perkara ini masih berjalan. Seluruh uraian mengenai dugaan tindak pidana merupakan materi dakwaan jaksa dan keterangan para pihak dalam persidangan, bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Berita Lainnya

Back to top button