Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha, Ahli Pidana: Penguasaan Harus Dipertanyakan

FT: saksi ahli pidana Bastian Nugroho saat memberikan keterangan terkait status penyitaan dan penguasaan objek sengketa dalam proses hukum.
SURABAYA I LintasHukrim — Status penyitaan suatu objek dalam proses hukum menjadi sorotan ketika benda yang telah disita diduga masih digunakan untuk kepentingan usaha. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri, terutama untuk memastikan pelaksanaan penyitaan dan pengamanan barang sitaan sesuai ketentuan hukum.
Ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan benda di bawah penguasaannya guna kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Menurut Bastianto, penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan mekanisme khusus untuk kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Ketika suatu objek sudah disita, tersangka tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan atau menguasai benda tersebut secara bebas,” jelas Bastianto, Minggu (4/10/2026).
Ia menerangkan, benda yang dapat disita tidak hanya berupa hasil tindak pidana, tetapi juga benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, apabila objek yang telah disita secara hukum masih digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka, pelaksanaan penyitaan di lapangan perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kalau objek itu secara fisik dan yuridis sudah disita, tetapi masih digunakan oleh tersangka, harus dilihat bagaimana pelaksanaan penyitaannya. Apakah benar sudah dilakukan pengambilalihan dan bagaimana pengawasan terhadap benda sitaan tersebut,” ujarnya.
Bastianto menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari status administratif penyitaan. Keberadaan, penguasaan, dan pengamanan objek juga harus dipastikan agar kepentingan pembuktian tidak terganggu.
Terlebih, apabila barang sitaan dipindahkan, disembunyikan, dirusak, atau dihilangkan, tindakan tersebut perlu ditelaah berdasarkan perbuatan konkret dan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.
“Kalau kemudian barang itu dipindahkan, disembunyikan, dirusak atau dihilangkan, tentu harus dilihat perbuatan konkretnya dan unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.
P-21 Bukan Akhir Pengawasan Barang Sitaan
Bastianto juga menyoroti situasi ketika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, tetapi penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Tahap II belum dilaksanakan.
Menurutnya, P-21 menandakan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Namun, tahapan tersebut berbeda dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Oleh sebab itu, status serta pengamanan objek yang sebelumnya disita perlu tetap dipastikan selama proses peralihan penanganan perkara berlangsung.
“Yang harus dipastikan adalah barang bukti tetap berada dalam penguasaan yang sah dan tidak kembali dimanfaatkan secara bebas oleh pihak yang berperkara. Jangan sampai secara administratif sudah berstatus barang sitaan, tetapi secara faktual masih dikuasai dan digunakan seperti sebelum dilakukan penyitaan,” pungkas Bastianto.
Persoalan tersebut menegaskan pentingnya kesesuaian antara status hukum barang sitaan dan pelaksanaannya di lapangan. Kejelasan mengenai siapa yang menguasai objek, bagaimana penyitaan dilaksanakan, serta bagaimana pengamanannya menjadi bagian penting untuk menjaga kepentingan pembuktian dalam proses hukum.





