Hukum

Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian E-Katalog, Direktur PT Greenciti Dituntut 2 Tahun Penjara

FT: Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias RTH Kota Probolinggo 2023, Basiran, Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Mashud Yunasa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

 

LintasHukrim – SURABAYA – Dugaan rekayasa dalam pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 mulai diurai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., tim JPU yang terdiri dari Asri Sandra Firmanti, S.H., Fuat Zamroni, S.H., Nugroho Tanjung, S.H., M.H., Maudyna Setyo Wardhani, S.H., Metta Yulia Kusumawati, S.H., Nani Susilowati, S.H., M.H., serta Aura Nur Maulida, S.H., menuntut terdakwa Basiran, S.E., Direktur PT Greenciti Teknologi Indonesia, dengan pidana 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp163.527.608. Menurut tuntutan, apabila uang tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, uang pengganti diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Basiran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diduga Dikondisikan Sejak Awal

Menurut uraian jaksa, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi telah dimulai sejak proses pengadaan melalui sistem e-purchasing.

JPU mengungkap PT Greenciti Teknologi Indonesia yang dipimpin Basiran saat itu belum terdaftar sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Untuk tetap dapat masuk dalam proyek, perusahaan tersebut diduga menunjuk CV Multi Pratama dan CV Borong Persada sebagai agen atau distributor melalui perjanjian kerja sama yang dibuat pada Januari 2023.

Jaksa menduga kedua perusahaan itu kemudian digunakan sebagai penyedia dalam proses e-purchasing, sementara pekerjaan utama tetap dilaksanakan PT Greenciti.

Dalam persidangan juga diungkap adanya survei lapangan yang melibatkan pihak PT Greenciti bersama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.

Usai survei, menurut JPU, Basiran menyusun dokumen penawaran beserta desain lampu. Dokumen tersebut kemudian diduga diubah oleh pihak CV Multi Pratama dan CV Borong Persada dengan menaikkan harga satuan tanpa mengubah spesifikasi barang. Dokumen yang telah diubah itu selanjutnya disebut menjadi salah satu dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Jaksa juga menilai proses negosiasi harga melalui aplikasi katalog elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut JPU, nilai yang akhirnya disepakati telah lebih dahulu dikirim kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp sebelum proses negosiasi dilakukan di aplikasi.

Seluruh Pekerjaan Diduga Dialihkan

Dalam tuntutannya, JPU juga menyebut seluruh pekerjaan pengadaan lampu hias, termasuk sejumlah pekerjaan konstruksi seperti pembangunan dan pemindahan tugu, pengecatan, hingga pemasangan lantai, diduga dikerjakan oleh PT Greenciti Teknologi Indonesia.

Padahal, menurut jaksa, surat pesanan kepada penyedia memuat ketentuan yang melarang pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

Setelah pembayaran proyek dicairkan dari APBD Kota Probolinggo, CV Multi Pratama dan CV Borong Persada disebut membayarkan sebagian besar dana kepada PT Greenciti sesuai nilai tagihan yang diajukan perusahaan tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur yang dibacakan dalam persidangan, jaksa menyebut dugaan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak terdiri atas PT Greenciti Teknologi Indonesia sebesar Rp163.527.608, CV Multi Pratama sebesar Rp126.788.289, dan CV Borong Persada sebesar Rp15.734.107.

JPU menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp306.050.004.

Uang Pengganti Sudah Dititipkan

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, menurut JPU, Basiran belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang sebesar Rp163.527.608 sebagai pengembalian dugaan keuntungan yang diterimanya. Uang tersebut dititipkan melalui saksi Dzulian Zhidan Nassa Pratama berdasarkan surat penitipan tertanggal 14 April 2026.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Berita Lainnya

Back to top button