Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum, Dituntut 4 Tahun 10 Bulan dalam Perkara Dugaan Pemerasan TPA Winongo

FT: Terdakwa Rochim Ruhdiyanto saat menjalani persidangan perkara dugaan pemerasan dana CSR di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Tuntutan 4 tahun 10 bulan penjara dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum, dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Kota Madiun.
Tuntutan dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat (17/9/2026).
Rochim tidak hanya dituntut pidana badan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Rochim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menyebut tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, alat bukti surat, barang bukti, serta keterangan terdakwa. Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan konstruksi penuntutan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dana yang dikemas sebagai CSR serta perkara gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan sebelumnya, Rochim merupakan salah satu terdakwa bersama Maidi dan Thariq Megah.
Pembacaan tuntutan berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing, S.H., M.H. Majelis beranggotakan Dr. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. dan Samhadi, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim ad hoc.
Rochim mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya,
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Agenda pembelaan dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Dengan demikian, tuntutan 4 tahun 10 bulan tersebut belum merupakan hukuman final. Putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti dan fakta persidangan.





