Keabsahan Riwayat Pendidikan Sukur Priyanto Dipersoalkan Penggugat

FT: Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang Sari 3.
LINTAS HUKRIM I SURABAYA – Riwayat pendidikan Sukur Priyanto menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam gugatan citizen lawsuit yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mempertanyakan pencatatan pendidikan Sukur, baik pada jenjang sarjana maupun magister.
Penggugat, Indah Kuntarti, mengatakan pihaknya telah menelusuri data pendidikan Sukur. Dari penelusuran tersebut, ia mengklaim tidak menemukan data yang dimaksud dalam basis data pendidikan yang diperiksa.
“Untuk S1 dan S2-nya itu tidak ada. Dari kampus pertama itu tidak terdaftar. Lalu dia melakukan upaya untuk daftar ke S2, tapi S2-nya juga tidak terdaftar,” ujar Indah.
Indah berhati-hati menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan ijazah palsu. Menurut dia, yang menjadi pertanyaan dalam gugatan adalah validitas serta keabsahan riwayat pendidikan Sukur.
“Bukan palsu, cuma diragukan karena tidak terdaftar di PDDikti,” katanya.
Untuk jenjang S1, Indah menyebut Sukur pernah menempuh pendidikan di Primavisa. Namun, ia mengklaim data pendidikan tersebut tidak ditemukan dalam penelusuran pihak penggugat.
Indah kemudian mempertanyakan proses pendidikan tersebut yang disebut menjadi dasar untuk melanjutkan ke jenjang S2 di Universitas Wijaya Putra.
“Di situ tertutupnya antara tahun 2014, namun tahun 2017 diterbitkan lagi dengan nama kampus Primavisa itu, untuk bisa mendaftar ke S2 di Universitas Wijaya Putra. Nah, otomatis kan tidak masuk akal,” ujarnya.
Menurut Indah, persoalan tersebut perlu diuji melalui proses persidangan. Ia mengatakan gugatan yang diajukan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan menggunakan mekanisme citizen lawsuit sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap pejabat publik.
“Ini kan terkait dengan gugatan citizen lawsuit. Di mana terkait dengan pejabat. Warga negara menggugat pejabat,” kata Indah.
Namun, klaim mengenai tidak ditemukannya riwayat pendidikan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat. Keabsahan pendidikan dan dokumen akademik Sukur tetap memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi dan lembaga yang berwenang dalam pencatatan data pendidikan.
Perkara tersebut kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal di Pengadilan Negeri Surabaya.





