Hukum

Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Santoso Utomo Tjioe Ungkap Pemasok, Jap Jong Tjoan Terseret

FT: Kuasa hukum Edward Raimond bersama terdakwa Santoso Utomo Tjioe saat menjalani persidangan di PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com – Persoalan sertifikasi wire rope yang diperdagangkan PT Bentang Persada Internusa (BPI) mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/9/2026).

Direktur Utama PT BPI, Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen SNI atas sebagian barang yang dibelinya dari pemasok ternyata bermasalah. Ia menyebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat penjelasan dari penyidik.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Muhammad Fauzi, saksi dari Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina.

“Benar,” jawab Fauzi ketika ditanya mengenai keterangan Santoso tersebut.

SSGS yang dimaksud merupakan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, salah satu pemasok wire rope kepada PT BPI. Santoso mengatakan dirinya sebelumnya pernah melihat sertifikat SNI dari produk yang dibeli. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kelengkapan dokumen yang kemudian menjadi persoalan hukum.

Barang dari SSGS Jadi Sorotan

Asal barang menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan saksi. Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menanyakan dari lima merek wire rope yang diperdagangkan PT BPI, produk mana yang menurut penyidik tidak memiliki SNI.

Fauzi menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan barang yang berasal dari PT SSGS.

“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.

Dalam persidangan, Edward kemudian menunjukkan surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Dokumen itu digunakan untuk menjelaskan hubungan perdagangan kedua perusahaan, termasuk mengenai penjualan wire rope dan penggunaan merek.

Menurut penjelasan kuasa hukum, surat tersebut memuat penunjukan distributor untuk menjual dan mempromosikan wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri, sepanjang tidak mengubah spesifikasi yang tercantum dalam sertifikat.

“Apakah barang dengan merek UNISTRAND ini ada kaitannya dengan merek DONGWA?” tanya Edward kepada saksi.

Fauzi menjelaskan bahwa sebagian barang memiliki kaitan dengan produk tersebut. Namun, menurut dia, terdapat pula barang dari PT SSGS yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dijual kembali oleh PT BPI.

“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Persoalan mengenai hubungan antara surat penunjukan distributor, penggunaan merek, serta cakupan sertifikasi tersebut kemudian menjadi bagian yang diperdebatkan dalam persidangan.

Disebut Kooperatif Saat Penyidikan

Selain soal barang dan sertifikasi, sikap Santoso selama proses penyidikan juga terungkap.

Edward menanyakan kepada Fauzi apakah terdakwa pernah mempersulit penyidik selama proses pengungkapan perkara.

“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawab Fauzi.

Menurut saksi, Santoso bahkan mempersilakan penyidik kembali memeriksa barang yang berada di gudang PT BPI untuk mengetahui produk mana saja yang tidak memiliki SNI.

Sebelumnya, Fauzi menerangkan bahwa tim Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di gudang PT BPI di kawasan Margomulyo, Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Direktur Pemasok Juga Terseret Perkara

Persidangan turut menyinggung perkara yang berkaitan dengan Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono menyampaikan adanya surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin untuk melihat barang bukti yang berada dalam penguasaan kejaksaan. Permintaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut berstatus tersangka dan akan memasuki tahap dua.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua,” ujar hakim.

Majelis kemudian mengizinkan permohonan tersebut dan meminta pihak kejaksaan membantu pelaksanaannya.

Kuasa Hukum Persoalkan Unsur Kesengajaan

Di sisi lain, kuasa hukum Santoso menegaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi bagian penting yang harus diuji dalam perkara tersebut.

Edward mengatakan kliennya tidak memiliki niat melakukan pelanggaran. Menurut dia, pengetahuan Santoso mengenai barang yang dibeli dari pemasok harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Ia menyebut Santoso sebelumnya memahami produk yang diperdagangkan telah bersertifikat karena barang diperoleh dari perusahaan pemasok yang memiliki sertifikasi.

Karena itu, menurut pembela, persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban SPPT SNI masih perlu diperjelas melalui pembuktian di persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Berawal dari Penggeledahan Gudang

Perkara ini bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut PT BPI memperoleh barang dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, PT BPI kemudian memperdagangkan produk dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso akhirnya didakwa secara alternatif menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Di ruang sidang, dua perspektif kini berhadapan. Jaksa menempatkan persoalan sertifikasi dan merek sebagai bagian dari dakwaan, sementara pihak pembela mempertanyakan ada tidaknya pengetahuan dan kesengajaan Santoso dalam perkara tersebut.

Jawaban atas persoalan itu masih menunggu proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Berita Lainnya

Back to top button