Hukum

Tagihan 22 Toko Rp319 Juta Tak Masuk Kas Perusahaan, Ronaldy Diseret ke Meja Hijau

FT: tetdakwa Ronaldy saat di persidangan Pengadilan Negeri PN Surabaya.

 

SURABAYA I LintasHukrim.Com– Sebanyak 22 toko tercatat telah melakukan pembayaran tagihan kepada sales PT Ateka Jaya Primantara. Namun, menurut dakwaan jaksa, uang dengan total Rp319.562.566 itu tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

Nama Ronaldy Leo Kelvianto, sales PT Ateka Jaya Primantara, kini terseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa mendakwa Ronaldy mengarahkan pembayaran sejumlah pelanggan melalui dirinya maupun rekening lain, yang menurut jaksa kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Berawal dari tagihan yang tak tercatat

Menurut JPU, perkara itu bermula ketika perusahaan menemukan sejumlah nota tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran.

Ronaldy disebut menerima pembayaran pelanggan dalam rentang 19 Maret hingga 23 September 2024. Pembayaran tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara tunai kepada terdakwa atau melalui rekening yang diarahkan oleh Ronaldy.

Kecurigaan perusahaan mencuat setelah Direktur PT Ateka Jaya Primantara, Tan Hendy Utomo, menemukan adanya tagihan yang belum tercatat lunas.

Pada 21 November 2024, bagian finance perusahaan kemudian melakukan penelusuran terhadap pembayaran Toko KC TK di Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.

Hasil penelusuran tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, menemukan bahwa toko tersebut telah membayar tagihan sebesar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024.

Masalahnya, uang itu disebut tidak masuk ke rekening resmi perusahaan.

Rp68 juta mengalir ke rekening lain

JPU menyebut pembayaran Rp68 juta tersebut justru ditransfer ke rekening BCA nomor 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo.

Menurut jaksa, Ronaldy yang mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening tersebut.

Temuan itu kemudian berkembang. Saat dikonfirmasi pihak perusahaan, Ronaldy disebut mengakui terdapat 22 toko yang telah melakukan pembayaran melalui dirinya.

Jaksa menyebut Ronaldy juga mengakui pembayaran dari toko-toko tersebut tidak disetorkan kepada PT Ateka Jaya Primantara.

“Terdakwa mengaku tidak menyetorkan pembayaran dari toko-toko itu kepada PT Ateka Jaya Primantara,” ujar JPU dalam persidangan.

Sales punya kewenangan menagih

Dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa, posisi Ronaldy sebagai sales menjadi bagian penting.

Ronaldy merupakan karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021. Ia disebut menerima gaji Rp3 juta per bulan.

Sebagai sales, Ronaldy memiliki tugas mencari pesanan, menerima order hingga melakukan penagihan kepada pelanggan.

Namun, menurut prosedur perusahaan yang diuraikan dalam dakwaan, uang tunai yang diterima sales wajib disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara pelanggan juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.

Jaksa menduga mekanisme tersebut tidak dijalankan Ronaldy.

Dari Surabaya hingga Balikpapan

Dakwaan jaksa mencatat pembayaran dari 22 toko dengan lokasi yang tersebar di sejumlah daerah.

Beberapa transaksi bernilai besar di antaranya berasal dari Toko Panglima Besar Purwokerto sebesar Rp42,13 juta, Grosir 99 Balikpapan Rp37,29 juta, serta Toko KC Surabaya Rp68 juta.

Pembayaran lainnya disebut berasal dari sejumlah toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto hingga Surabaya.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, menurut dakwaan, PT Ateka Jaya Primantara mengalami kerugian Rp319.562.566.

Jaksa menilai uang pembayaran pelanggan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perkara tersebut, Ronaldy didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.

Perkara ini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh uraian mengenai perbuatan dan kerugian perusahaan tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

 

Berita Lainnya

Back to top button