BPKB Diduga Palsu, Agus Halim Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Tiga Mobil Rp1,26 Miliar

FT: Terdakwa Agus Halim.Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
SURABAYA | LintasHukrim.com — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiga unit mobil senilai sekitar Rp1,26 miliar memasuki agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Agus Halim.
Eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026).
Sidang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
Dalam perkara ini, Agus Halim didakwa terkait transaksi tiga kendaraan milik Tjan Stefani Margareta. Jaksa sebelumnya mendalilkan terdakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,26 miliar.
Perkara tersebut disebut bermula dari hubungan pertemanan antara Agus Halim dengan Tjan.
Dalam surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut terdakwa menawarkan tiga kendaraan, yakni Toyota Vellfire tahun 2010, Toyota NAV1 tahun 2013, dan Toyota Camry Hybrid tahun 2013.
Ketiga kendaraan tersebut ditawarkan dengan nilai transaksi masing-masing sekitar Rp500 juta, Rp300 juta, dan Rp450 juta.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa disebut menunjukkan sejumlah dokumen kendaraan. Agus juga disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dapat disewakan sehingga menghasilkan keuntungan.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap melalui uang tunai, transfer dan cek. Total pembayaran yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp1,26 miliar.
Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaan terdakwa, jaksa menyebut tiga mobil tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Selain persoalan penguasaan kendaraan, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan BPKB palsu.
Dalam dakwaan disebutkan tiga BPKB tersebut dibeli dari seseorang bernama Riyadi yang disebut masuk daftar pencarian orang atau DPO. Masing-masing dokumen disebut dibeli dengan harga Rp12 juta.
Dokumen tersebut diduga digunakan dalam rangkaian transaksi kendaraan dengan korban.
Atas perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan secara alternatif.
Agus Halim didakwa dengan Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga berkaitan dengan penggunaan surat atau tulisan yang tidak benar atau dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana Pasal 372 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum Agus Halim berkesempatan menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi tersebut bersama tanggapan penuntut umum sesuai tahapan persidangan.





