Di Balik Hujatan TikTok, Ada Istri dan Anak yang Menunggu Sofian Pulang

FT: Sofian bin Sumar bersama kuasa hukum Adv. Thariq Aziz dan Adv. Sonny Wijaya saat menjalani persidangan di PN Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.Com– Kasus Sofian bin Sumar (43), terdakwa perkara gertakan dan pemaksaan terhadap sopir truk di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, berakhir dengan vonis 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Sofian dengan pidana 10 bulan penjara.
Suasana haru pecah usai putusan dibacakan. Istri Sofian yang mengikuti persidangan bersama anaknya terlihat menangis.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian di Jalan Perak Timur tersebar di media sosial TikTok. Video tersebut memicu beragam komentar dan hujatan dari warganet.
Namun, di persidangan, perkara Sofian kemudian diuji berdasarkan fakta dan keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam nota pembelaannya, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Adv. Thariq Aziz, A.Ma., S.H. & Rekan menyampaikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya, menurut pembelaan, tidak ada uang yang berhasil diambil, tidak terjadi kekerasan fisik, dan Sofian meninggalkan lokasi kejadian.
Penasihat hukum juga menyoroti kondisi ekonomi Sofian yang disebut sedang mengalami kesulitan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perkara tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa.
Bagi keluarga Sofian, putusan tersebut menjadi akhir dari penantian panjang selama terdakwa menjalani proses hukum sejak ditahan pada Juni 2026.
Tangis sang istri pun pecah di ruang sidang.
Kini, Sofian masih harus menjalani sisa masa pidana sesuai perhitungan masa tahanan yang telah dijalani dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, setelah putusan dibacakan, keluarga Sofian hanya berharap satu hal: masa sulit ini segera berakhir dan Sofian bisa kembali berkumpul bersama istri serta anaknya.





