Rp 4,09 Miliar dari Izin Tambang dan Air Tanah, Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Pungli

Ft: Tiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tioikor) Surabaya.
SURABAYA I LintasHukrim.com- Tambang dan Air Tanah, Mantan Kadis ESDM Jatim Didakwa Pungli Perizinan tambang dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur diduga menjadi ladang pungutan di luar ketentuan resmi. Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang Rp 4,09 miliar dari sejumlah pihak yang mengurus dokumen perizinan.
Jaksa Penuntut Umum menduga Aris memanfaatkan kewenangannya untuk mengendalikan proses evaluasi, disposisi, hingga persetujuan dokumen. Uang disebut diminta sebagai imbalan untuk mempercepat, melanjutkan, atau menyetujui proses perizinan.
Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026. Aris menjalani persidangan di Ruang Cakra dengan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Jaksa Demy Febriana dan Iwan Nuzuardhi menguraikan dugaan praktik pungutan liar tersebut dalam surat dakwaan. Perkara ini juga menyeret Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim, Ertika Dinawati, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Menurut jaksa, uang yang diduga diterima Aris berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen, mulai dari rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Dalam proses tersebut, Aris disebut tidak sekadar menerima uang. Jaksa menduga ia mengatur jalannya administrasi perizinan, termasuk melalui disposisi dan pemeriksaan dokumen. Permintaan uang diduga dilakukan secara langsung maupun melalui bawahannya.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, dokumen tersebut diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur untuk proses penerbitan izin.
Empat Sumber Uang
Jaksa merinci penerimaan yang diduga dinikmati Aris mencapai Rp 4.090.850.000. Duit itu disebut berasal dari empat sumber.
Sebanyak Rp 1.501.850.000 diduga berasal dari Ony Setiawan, yang telah meninggal dunia. Dari Dewi Kurniawati, jaksa menyebut penerimaan sebesar Rp 1.645.000.000. Adapun dari Ertika Dinawati sebesar Rp 445 juta, serta Rp 400 juta dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.
Rincian tersebut menggambarkan besarnya uang yang diduga beredar di sekitar pengurusan izin tambang dan air tanah. Namun, hubungan setiap pembayaran dengan dokumen perizinan tertentu masih perlu diuji melalui keterangan saksi dan bukti transaksi di persidangan.
Jaksa juga menyebut penerimaan itu tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK,” kata jaksa dalam persidangan.
Kewenangan Perizinan Jadi Sorotan
Dalam dakwaannya, jaksa menilai dugaan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Aris sebagai pejabat yang menangani urusan pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Perkara ini menyoroti posisi pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administratif perizinan. Ketika persetujuan dokumen diduga dikaitkan dengan pembayaran di luar ketentuan, proses pelayanan publik berpotensi berubah menjadi sarana mencari keuntungan pribadi.
Aris didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.
Seluruh uraian mengenai penerimaan uang, dugaan pungutan, dan penggunaan kewenangan tersebut masih merupakan materi dakwaan. Pembuktiannya akan bergantung pada fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji bagaimana uang itu diminta, siapa yang menyerahkan, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut berkaitan dengan proses penerbitan izin tambang dan air tanah di Jawa Timur.





