Hukum

Direktur PT Lintang Utama Nusantara Supriyatno Divonis 9 Tahun 3 Bulan, Kasus Korupsi Alat Bengkel SMK

FT: Terdakwa Supriyatno seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

SURABAYA | LintasHukrim.com — Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara, divonis 9 tahun 3 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat-alat bengkel SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017,

Di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ketuai oleh majelis hakim Cokia Ana Pontia.

Hukuman tersebut lebih ringan 4 tahun 9 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, Supriyatno harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp2.360.502.068. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupinya. Jika tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyatno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Sebelumnya, pada Rabu, 2 September 2026, jaksa menuntut Supriyatno dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp29.506.275.850.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Supriyatno terbukti turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 2 untuk 13 lembaga atau SMK Negeri di bawah Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 2017.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pengaturan penyedia, penentuan harga barang yang tidak sesuai dengan harga pasar, serta pengaturan penawaran sejumlah perusahaan agar penunjukan PT Lintang Utama Nusantara terkesan berlangsung melalui proses tender.

Supriyatno didakwa bersama Jimmy Tanaya, yang disebut sebagai keponakannya sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) penyedia kegiatan. Nama Hudi­yono selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran juga disebut dalam dakwaan. Keduanya diproses dalam perkara terpisah.

Jaksa menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.506.275.850. Nilai itu merujuk pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tertanggal 16 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Supriyatno, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, menikmati hasil tindak pidana, serta tidak berterus terang selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Supriyatno juga diperintahkan tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Perkara nomor 77/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dengan hakim anggota Alex Cahyono dan Arief Agus Nindito, M.Hum. Perkara ini ditangani jaksa Irfan Adi Prasetya, Robiatul Adawiyah, Hendi Wijaya, dan Muhammad Arya Samudra.

 

Usai putusan dibacakan, Supriyatno menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 9 tahun 3 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap tersebut menjadi hak terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

 

 

 

Berita Lainnya

Back to top button