Kepala Bengkel Honda Didakwa Gelapkan Sparepart Rp1,94 Miliar Lewat Ribuan Klaim Servis Fiktif

FT: terdakwa Eko Yuwono saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.
LintasHukrim.Com – SURABAYA, Puluhan tahun mengabdi sebagai karyawan justru berakhir di kursi pesakitan. Eko Yuwono, mantan Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), didakwa menggelapkan ribuan sparepart perusahaan dengan modus klaim servis fiktif yang disebut sebagai “reaktivasi”. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1.942.924.213.
Surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, SH., MH di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Sebagai Kepala Bengkel, terdakwa memiliki kewenangan mengelola operasional servis kendaraan Honda. Namun kewenangan itu, menurut jaksa, justru dimanfaatkan untuk menjalankan skema klaim paket servis yang tidak pernah benar-benar terjadi.
Dalam dakwaan disebutkan, Eko memerintahkan dua Senior Service Adviser mencari data pelanggan yang paket hematnya hampir habis atau telah kedaluwarsa. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat work order dengan keterangan “reaktivasi”, meski kendaraan pelanggan tidak pernah datang ke bengkel.
Work order itu menjadi dasar pengeluaran berbagai sparepart dari gudang, mulai dari oli mesin, filter udara, filter AC, busi, oli transmisi, minyak rem hingga engine cleaner. Setelah barang keluar, terdakwa diduga membuat faktur dan mengajukan klaim pembayaran kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui sistem H3S.
Jaksa menyebut, setelah klaim dibayar HPM, sparepart tersebut tidak digunakan untuk servis kendaraan pelanggan. Barang-barang itu justru dikemas ke dalam kardus, dimuat ke mobil operasional perusahaan, lalu dikirim ke Toko Bravo Kedungdoro di Surabaya atas perintah terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Praktik tersebut akhirnya terbongkar ketika PT Honda Prospect Motor menemukan istilah “Re-aktivasi” dalam laporan klaim servis yang masuk. Istilah itu dinilai tidak pernah dikenal dalam sistem resmi perusahaan.
Saat diminta memberikan bukti pendukung, terdakwa disebut tidak mampu menunjukkan dokumen yang membenarkan ribuan klaim tersebut.
Audit internal kemudian menemukan 4.852 dokumen faktur fiktif, terdiri atas 3.403 klaim paket servis yang telah kedaluwarsa dan 1.449 klaim paket servis yang masih berlaku.
Dari hasil audit juga terungkap sebanyak 27.903 unit sparepart diduga telah dikuasai terdakwa. Barang-barang tersebut meliputi filter AC, filter oli, filter udara, busi, oli mesin berbagai tipe, oli transmisi, grease, minyak rem hingga engine cleaner dengan total nilai mencapai Rp1,94 miliar.
Kasus itu turut berdampak pada hubungan bisnis PT IMSI dengan PT Honda Prospect Motor. Dalam rapat yang digelar pada November 2024, HPM menjatuhkan sanksi kepada dealer berupa penggantian klaim senilai Rp4,32 miliar. Sebagian di antaranya direalisasikan melalui pemotongan bonus dealer sekitar Rp3,069 miliar.
Atas perbuatannya, Eko Yuwono didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.





