Hukum

Eks Admin SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Dana Sekolah dan Tunjangan Guru Rp328 Juta

FT: tetdakwa Goli Korlita seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026), menjadi tempat terbukanya kisah tentang uang pendidikan yang seharusnya mengalir untuk kepentingan sekolah dan para guru. Di hadapan majelis hakim, Goli Korlita, mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, menjalani sidang perdana atas dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG).

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menilai terdakwa memanfaatkan posisi yang dipercayakan kepadanya selama bertahun-tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan itu berlangsung sejak 2019 hingga 2024, ketika terdakwa menguasai sejumlah dana yang berada dalam pengawasannya karena hubungan kerja.

“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar Damang saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menguraikan, dugaan penggelapan dilakukan melalui beberapa pola. Salah satunya berkaitan dengan pembayaran SPP tahunan dua siswa senilai Rp184,8 juta. Orang tua siswa disebut telah mentransfer dana ke rekening Bank Jatim milik sekolah, namun pembayaran itu hanya dicatat seolah-olah dilakukan secara bulanan pada kartu piutang, sementara uangnya diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi yayasan.

Tak berhenti di situ, jaksa juga menyoroti pengelolaan dana Tunjangan Fungsional Guru yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagai petugas yang menangani pencairan, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru sehingga tunjangan terlihat telah diterima.

Dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan sepanjang 2019 hingga 2024, jaksa menyebut sekitar Rp101,6 juta diduga tidak disalurkan kepada para penerima. Bahkan, pada 2020, tunjangan milik 11 guru disebut sama sekali tidak diberikan.

Masih dalam dakwaan, Goli juga dituduh menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua seorang siswa. Dana tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke kas Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati.

Rangkaian dugaan itu mulai terungkap ketika bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Penelusuran internal berujung pada surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa pada 17 Maret 2025. Audit investigasi yang selesai pada 21 Juli 2025 kemudian menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp328.491.000.

Atas perbuatannya, Goli didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, memilih tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.

“Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Iwan, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan Rp150 juta kepada yayasan sebelum perkara bergulir ke pengadilan. Ia mengaku memiliki bukti transfer atas pengembalian dana tersebut.

Namun, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian yang digunakan karena audit yang dijadikan acuan masih merupakan audit internal yayasan. Iwan juga menyoroti adanya pernyataan yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, sementara menurutnya angka tersebut tidak didukung hasil audit yang jelas.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan berkisar Rp300 juta. Hingga kini, kata Iwan, pihaknya belum mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu proses laporan yang telah diajukan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian, saat jaksa maupun tim penasihat hukum akan menguji setiap dalil, bukti, dan angka kerugian yang kini menjadi pusat sengketa di ruang sidang.(Gondrong)

Berita Lainnya

Back to top button