Kerja Sama Angga dan David Jadi Otak Pencurian Kabel Telkom di Surabaya, Lima Eksekutor Terancam Penjara

SURABAYA, LintasHukrim.Com– Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, terungkap bahwa aksi kriminal ini diatur secara sistematis oleh David (DPO) yang bekerja sama dengan terdakwa Angga Febrianto sebagai koordinator lapangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Deddy Arisandi, David disebut sebagai sosok yang menginisiasi rencana pencurian. David menghubungi Angga Febrianto dan memberikan informasi detail mengenai keberadaan kabel Telkom di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi yang memiliki nilai jual tinggi.
David menjanjikan keuntungan sebesar Rp1,5 juta kepada Angga jika berhasil mengamankan area pencurian. Mendapat tawaran tersebut, Angga kemudian bertindak sebagai perekrut. Ia mengajak Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan untuk menjadi eksekutor lapangan dengan imbalan masing-masing Rp300 ribu.
Saat eksekusi berlangsung pada Sabtu, 27 Desember 2025, Angga dan David berdiri di atas permukaan untuk memantau situasi sekitar (lookout). Keduanya memastikan keadaan aman sementara empat orang lainnya berjibaku di dalam kegelapan gorong-gorong untuk memotong kabel tanah menggunakan palu dan pahat.
Namun, pengawasan ketat yang dilakukan Angga dan David gagal mengelabui petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli Kring Serse. Kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik Angga di pinggir jalan menjadi pintu masuk terbongkarnya sindikat ini. Sayangnya, David berhasil melarikan diri saat penyergapan terjadi dan kini berstatus DPO.
Meski hanya bertugas mengawasi, peran Angga dianggap krusial dalam memfasilitasi tindak pidana ini. Bersama rekan-rekannya, Angga kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pihak PT Telkom mencatat total kerugian mencapai Rp12,4 juta akibat kerusakan kabel kapasitas 400 dan 800 pair tersebut. Kini, Angga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim, sementara pihak kepolisian masih terus memburu David yang menjadi otak utama di balik aksi ini.





