Pelanggan Spa yang Laporkan Terapis Ternyata Pernah Check-in dan Berlibur ke Bali Bersama

FT: saksi korban dan tetdakwa saat fi persidangan di pengadilan negeri surabaya
Surabaya, LintasHukrim.Com– Fakta hubungan dekat antara terdakwa Nur Hasannah dan pelapor Tonny Soegiono terungkap dalam sidang dugaan pencurian uang Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya. Di hadapan majelis hakim, terapis Spa Superior itu mengaku pernah berlibur ke Bali hingga beberapa kali menginap di hotel bersama pengusaha berusia sekitar 65 tahun tersebut.
Pengakuan itu muncul saat Nur Hasannah menanggapi kesaksian Tonny Soegiono dalam sidang yang digelar Rabu (10/6/2026) di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya dengan ketua majelis hakim Purnomo Hardiyarto.
Kasus ini bermula dari laporan Tonny yang mengaku kehilangan dana Rp1,285 miliar dari rekening Bank BCA miliknya. Menurut Tonny, kartu ATM yang menjadi sumber transaksi itu biasa disimpan bersama kartu lainnya di balik softcase telepon genggamnya.
“Dalam casing HP saya ada tiga kartu, satu kartu kredit dan dua kartu ATM BCA serta Permata. Yang BCA jarang saya gunakan. Saya kaget ketika cek saldo, ternyata tinggal sedikit,” ujar Tonny di persidangan.
Tonny menduga Nur Hasannah mengetahui nomor PIN ATM miliknya karena beberapa kali berada tepat di belakang saat dirinya melakukan transaksi penarikan uang tunai.
“Saat saya ambil uang di mesin ATM, dia berdiri di belakang saya. Dia bisa melihat PIN saya,” kata Tonny.
Dalam persidangan, terungkap bahwa hubungan keduanya tidak sebatas pelanggan dan terapis. Tonny mengakui dirinya merupakan pelanggan tetap Spa Superior di Jalan HR Muhammad Surabaya dan rutin datang hingga tiga kali dalam sepekan dengan Nur Hasannah sebagai terapis langganannya.
Bahkan, keduanya pernah melakukan perjalanan ke Bali bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus DPO serta seorang pria yang disebut sebagai oknum aparat. Dalam perjalanan tersebut, rombongan diketahui memesan dua kamar hotel.
Tonny membantah perjalanan itu bersifat pribadi. Ia mengklaim keberangkatan ke Bali dilakukan untuk melihat proyek besi bekas bongkaran bangunan.
“Kami ke Bali untuk urusan pekerjaan melihat besi bekas bongkaran bangunan. Saya mengajak dia (Nur Hasannah) dan Putri,” kilah Tonny.
Namun, saat diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi korban, Nur Hasannah justru membantah sebagian kesaksian Tonny dan mengungkap fakta lain mengenai kedekatan mereka.
“Ada yang tidak benar, Yang Mulia. Kami pernah check-in di Hotel Shangri-La dan hotel lainnya,” ungkap Nur Hasannah di hadapan majelis hakim.
Pernyataan terdakwa tersebut selaras dengan kesaksian Lia Gunawan, petugas Front Office Hotel Shangri-La Surabaya, yang sebelumnya menerangkan bahwa berdasarkan data hotel, Nur Hasannah tercatat melakukan check-in sebanyak lima kali. Seluruh pemesanan kamar disebut menggunakan identitas terdakwa.
Sidang perkara dugaan pencurian dana Rp1,285 miliar itu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.





