Hukum

Pasutri Jual Ribuan Produk Cimory Kedaluwarsa dengan Tanggal Expired Palsu, 

Surabaya, LintasHukrim.Com –(25/5/26) Pasangan suami istri, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawati, didakwa memperdagangkan ribuan produk pangan kedaluwarsa yang telah diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum dijual kembali kepada konsumen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dalam surat dakwaannya mengungkap, kedua terdakwa diduga membeli produk-produk kedaluwarsa dari Adi Purwoko, Kepala Gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo. Barang-barang tersebut sejatinya merupakan produk retur yang seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah.

Namun, alih-alih dimusnahkan, produk-produk tersebut dijual kepada kedua terdakwa dengan harga sangat murah. Minuman Cimory berbagai varian dibeli seharga Rp700 per kemasan, sementara Cimory Stick dibeli Rp300 per batang. Produk itu kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan.

Menurut jaksa, sebelum dipasarkan kembali, kedua terdakwa terlebih dahulu menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thinner. Setelah itu, tanggal baru dicetak menggunakan mesin printer inkjet agar produk terlihat masih layak konsumsi.

“Dengan tujuan dijual kembali, tanggal expired yang tertera pada kemasan dihapus terlebih dahulu menggunakan thinner, lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet,” demikian isi dakwaan.

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Transaksi dilakukan secara tunai, transfer bank maupun sistem cash on delivery (COD).

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III Nomor 39 Surabaya dan sebuah rumah di kawasan Pagesangan Asri Surabaya.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman berbagai merek, termasuk Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Teh Kotak, Iso Plus, Indomie Goreng Jumbo, sosis Kanzler, hingga bumbu instan. Sebagian barang ditemukan tanpa tanggal kedaluwarsa, sebagian masih memiliki label asli, dan sebagian lainnya diduga telah dipalsukan.

Jaksa menyebut kedua terdakwa memiliki peran berbeda. Ria Widiawati bertugas memilah produk dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru menggunakan printer inkjet dan menyiapkan pengemasan barang untuk dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g, dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena diduga menjalankan usaha perdagangan tanpa perizinan yang sah.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, keduanya didakwa melanggar Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan karena menghapus, mengganti, dan memalsukan label tanggal kedaluwarsa pangan yang diedarkan.

Berita Lainnya

Back to top button