Sidang TPPU Dony Adi Saputra Ungkap Aliran Dana Fantastis

FT: terdakwa Doni saat mendengarkan Tuntutan JPU Di Pebgadilan Negeri Surabaya
Surabaya, LintasHukrim.Com – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana jaringan narkotika bernilai miliaran rupiah.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (5/6/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
“Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta empat sertifikat yang dijadikan barang bukti tetap digunakan dalam perkara lain.
Sementara itu, nama Muzammill alias Embun yang disebut terlibat dalam perkara tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). JPU menyebut Muzammill telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur sejak 3 Oktober 2025.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Tuntutan terhadap Dony menjadi sorotan karena dinilai lebih rendah dibanding perkara TPPU lain yang juga ditangani di PN Surabaya.
Dalam perkara berbeda, terdakwa Indah Catur Agustin yang dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 KUHP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus TPPU bermodus investasi.
Sedangkan terdakwa Jaka Purnama dalam perkara TPPU judi online dituntut 11 tahun penjara berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Padahal, Pasal 607 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Modus Gunakan Rekening Keluarga
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammill sejak November 2021 hingga Januari 2025.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan rekening pribadi milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar. Pada tahun 2024, total transaksi masuk tercatat lebih dari Rp6,6 miliar, sedangkan pada awal tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya puluhan transaksi penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas arahan Muzammill guna menyamarkan asal-usul dana.
Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana.
Dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika itu kemudian dialihkan ke berbagai aset, mulai tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, hingga pembelian kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.
Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





