Hukum

Direktur PT FAB Wisata Bahagia, Mitta Agustina, Duduk di Kursi Hijau atas Dugaan Penipuan Investasi Travel Rp686 Juta

Surabaya ,LintasHukrim.Com– Terdakwa Mitta Agustina didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi bisnis tour and travel senilai Rp686.859.200 terhadap Fausta Ari Barata. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dalam surat dakwaannya menyebut Mitta menawarkan kerja sama bisnis travel dengan mengaku sebagai Direktur PT FAB Wisata Bahagia. Ia mengklaim perusahaannya telah memenangkan tender penyediaan jasa tour dan travel dari Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama milik PT Semen Indonesia.

Untuk meyakinkan korban, Mitta menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah merupakan perjanjian kerja sama resmi, surat dari koperasi, jadwal kegiatan pariwisata, hingga invoice dari perusahaan travel lain.

Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen apabila korban bersedia menanamkan modal.

Pada pertemuan yang berlangsung di Restoran Boncafe, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, korban kemudian tergerak menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer ke rekening PT Travelina dan PT Riezki Akbar Tourindo yang disebut sebagai pelaksana kegiatan.

Rincian dana yang ditransfer korban meliputi:

Rp138.208.000 pada 18 April 2023

Rp248.651.200 pada 18 April 2023

Rp150.000.000 pada 3 Mei 2023

Rp150.000.000 pada 29 Mei 2023

Total seluruh dana yang diserahkan mencapai Rp686.859.200.

Mitta menyatakan uang tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan paket wisata ke Thailand dalam tiga gelombang keberangkatan mulai 16 Mei hingga 20 Juni 2023. Pembayaran modal beserta keuntungan dijanjikan setelah seluruh perjalanan selesai.

Namun saat waktu pembayaran tiba, terdakwa justru menyerahkan surat yang berisi permohonan penundaan pembayaran dari koperasi.

Merasa curiga, korban bersama saksi Sunarti melakukan pengecekan langsung ke Koperasi Karyawan Usaha Sejahtera Bersama di Gresik. Hasilnya, pihak koperasi menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT FAB Wisata Bahagia dan proyek yang dimaksud dipastikan fiktif.

Menurut jaksa, dana korban tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp686.859.200 dan hingga kini uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan belum pernah dikembalikan.

Atas perbuatannya, Mitta Agustina didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan, atau Pasal 486 juncto Pasal 126 tentang penggelapan berlanjut.

Berita Lainnya

Back to top button