Penadah Mobil Innova Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mobil Sudah Dikembalikan

Reporter : Ariefjuan
FT : Kuasa hukum terdakwa, Dr. Yafeti Waruwu, SH, MH, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
SURABAYA, LintasHukrim,Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa penadahan mobil Toyota Innova, Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Irlina dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh masing-masing selama satu tahun penjara, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara ini bermula ketika seseorang bernama Pitono, yang perkaranya diproses secara terpisah, meminta terdakwa Dhani untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernopol L-1270-FK. Mobil tersebut diketahui merupakan milik PT Era Trans Logistik.
Pada 19 Agustus 2025, Dhani yang mengetahui status kendaraan tersebut tetap menyepakati transaksi gadai dengan terdakwa Sudi dengan nilai Rp50 juta. Sebagai tanda jadi, Sudi mentransfer Rp16 juta ke rekening Pitono.
Sehari kemudian, pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke rumah Sudi di Tambak Dalam Baru Barat II, Asemrowo, Surabaya.
Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan BPKB mobil tersebut. Meski tanpa dokumen kepemilikan resmi, Sudi tetap menerima kendaraan itu.
Dari transaksi tersebut, Dhani memperoleh upah Rp1,5 juta serta potongan Rp1 juta. Sementara sisa uang gadai Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani yang kemudian sebagian kembali ditransfer kepada Pitono sebesar Rp19 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Sudi patut menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan karena diserahkan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernopol L-1270-FK beserta kunci dan STNK dikembalikan kepada PT Era Trans Logistik melalui saksi Suhartono. Sementara satu unit telepon genggam Oppo A9 2020 dirampas untuk negara.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan.
Kuasa hukum para terdakwa, Dr. Yafeti Waruwu, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan kliennya menerima vonis tersebut.
Menurut Yafeti, dalam perkara ini para terdakwa juga telah menunjukkan itikad baik dengan berupaya mengembalikan kendaraan yang sebelumnya digadaikan kepada seseorang bernama Sidik.
“Terdakwa M. Sudi bahkan memberikan jaminan berupa emas miliknya senilai sekitar Rp200 juta agar mobil tersebut bisa diambil kembali dari pihak penerima gadai dan dikembalikan kepada korban melalui kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga putusan dibacakan tidak tercapai perdamaian antara pihak terdakwa dan pelapor. Pada awal persidangan, pihak pelapor Suhartono sempat mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian secara damai, namun akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara di pengadilan.
“Kalau sejak awal ada perdamaian dan pencabutan laporan, perkara ini sebenarnya bisa selesai lebih cepat. Namun pelapor memilih melanjutkan proses hukum sampai putusan,” jelasnya.
Meski demikian, menurut Yafeti kerugian yang dialami pihak pelapor bukan berasal dari nilai kendaraan karena mobil tersebut telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kerugiannya lebih pada biaya selama masa gadai dan saat kendaraan dijadikan barang bukti. Nilainya relatif kecil dan tidak terlalu memberatkan,” tambahnya.
Dengan diterimanya putusan oleh para terdakwa, sidang perkara penadahan mobil milik PT Era Trans Logistik tersebut resmi berakhir dan para terdakwa tetap menjalani masa pidana sebagaimana amar putusan majelis hakim.





