Hukum

Yasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Klowor 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Pengusiran Paksa Lansia Elina di Kuwukan

FT: Terdakwa Yasin dan sugeng saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

SURABAYA, LintasHukrim.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ida Bagus Putu Widnyana menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap lansia Elina Widjajanti (79) di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (25/6/2026). Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, perkara bermula pada 31 Juli 2025 ketika Mohammad Yasin bertemu Samuel Ardi Kristanto, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan itu, Samuel meminta bantuan untuk mengosongkan rumah di Dukuh Kuwukan yang diklaim sebagai miliknya.

Beberapa hari kemudian, Yasin menyepakati besaran biaya operasional pengosongan rumah, termasuk pembayaran untuk sejumlah orang yang akan dikerahkan menjaga lokasi. Jaksa menyebut Samuel telah mentransfer uang secara bertahap ke rekening Mohammad Yasin sebagai pembayaran awal.

Pada 4 dan 5 Agustus 2025, rombongan yang dipimpin Samuel bersama Mohammad Yasin mendatangi rumah tersebut untuk meminta penghuni mengosongkan bangunan. Namun, penghuni dan kuasa hukumnya menolak serta meminta agar proses pengosongan dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025. Berdasarkan dakwaan, Samuel kembali datang bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, serta beberapa orang lainnya. Saat Elina yang telah berusia 79 tahun tetap menolak meninggalkan rumah, Samuel memerintahkan agar korban diangkat secara paksa keluar.

Jaksa menguraikan, Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki Elina hingga korban dikeluarkan dari dalam rumah menuju jalan raya.

Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikis. Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkap Mohammad Yasin menerima upah sebesar Rp10 juta dari Samuel Ardi Kristanto, sedangkan Sugeng Yulianto memperoleh Rp200 ribu atas keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Selain menuntut pidana penjara, JPU meminta majelis hakim tetap menahan kedua terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Jaksa juga memohon agar puluhan barang bukti, mulai dari telepon genggam, dokumen kepemilikan tanah, kendaraan, uang tunai, hingga material bangunan yang disita dalam penyidikan, ditetapkan sesuai amar putusan pengadilan.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus pengosongan rumah di Dukuh Kuwukan yang sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia di tengah sengketa kepemilikan lahan.

Berita Lainnya

Back to top button